Anggaran Subsidi Gaji yang Cair Masih Kurang Rp52,5 Miliar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirimkan Rp947,499 miliar kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Pemerintah sendiri menetapkan besaran BSU yang diterima setiap calon penerima ialah Rp1 juta.
Di tahap awal, pencairan akan dilakukan kepada 1 juta calon penerima yang datanya sudah diserahkan BPJamsostek ke Kemnaker.
Secara keseluruhan, BSU rencananya akan disalurkan untuk 8,73 juta penerima. Dengan demikian, pemerintah baru menyiapkan anggaran untuk 947.499 orang penerima. Sementara itu, masih ada kekurangan anggaran sebesar Rp52,501 miliar untuk 52.501 penerima.
“Hari ini telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima,” tulis pernyataan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Selasa (10/8/2021).
1. BSU akan dicairkan kepada penerima yang sudah mendaftar

Lebih lanjut, BSU Rp1 juta akan disalurkan kepada para penerima yang telah terdaftar.
“Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya dibawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” bunyi pernyataan resmi tersebut.
2. Kemnaker masih validasi data penerima BSU

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi data 1 juta calon penerima yang telah diberikan BPJamsostek, dengan data penerima bantuan sosial (bansos) lain.
“Saat ini kita finalisasi pemadanan dengan program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM,” tutur Anwar kepada IDN Times.
Pihaknya menargetkan pencairan BSU kepada penerima bisa dilakukan pekan ini.
“Mudah-mudahan minggu ini (sudah bisa disalurkan),” kata Anwar.
3. Pencairan BSU dilakukan melalui Himbara dan BSI

Pencairan BSU kepada penerima akan dilakukan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, atau Bank Mandiri. Sementara itu, pencairan BSU bagi penerima yang berlokasi di Provinsi Aceh dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @Kemnaker, penerima yang belum memiliki rekening Himbara bisa mencairkan BSU dengan mendatangi kantor cabang. Lalu, bank akan mengaktifkan rekening, dan penerima bisa mencairkan BSU.