Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ekonom Wanti-Wanti Risiko Fiskal 2026, Ini PR Pemerintah

Ekonom Wanti-Wanti Risiko Fiskal 2026, Ini PR Pemerintah
Ilustrasi APBN. (Kemenkeu)
Intinya sih...
  • Pemda tertekan imbas penurunan transfer pusat
  • Defisit dinilai rentan tanpa penyesuaian kebijakan
  • Rasio pajak dinilai masih rendah dan cenderung menurun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai asumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 terlalu optimistis, terutama pada sisi penerimaan perpajakan. Dia menjelaskan, pemerintah mengasumsikan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 21,5 persen, padahal secara natural pertumbuhan hanya sekitar 7,5 persen.

"Asumsi pertumbuhan penerimaan perpajakan APBN 2026 sebesar 21,5 persen, terlalu agresif. Jika menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan natural sekitar 7,5 persen, maka pendapatan negara akan turun tajam dan defisit APBN 2026 tembus 3 persen," kata dia dalam paparannya, dikutip IDN Times, Sabtu (7/2/2026).

1. Pemda tertekan imbas penurunan transfer pusat

Ekonom Wanti-Wanti Risiko Fiskal 2026, Ini PR Pemerintah
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Wijayanto menyoroti kecenderungan sentralisasi APBN melalui penurunan transfer ke daerah (TKD). Dia menyebut, proporsi TKD terhadap belanja APBN turun dari kisaran normal 30-35 persen menjadi sekitar 18 persen pada 2026.

"Proporsi TKD terus menerus menurun, mengesankan terjadi resentralisasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, sekitar dua pertiga provinsi sangat bergantung pada transfer pusat untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketergantungan kabupaten dan kota bahkan lebih tinggi, dengan banyak daerah mengalokasikan 80-85 persen APBD untuk belanja rutin.

Menurutnya, penurunan TKD berpotensi membuat pemerintah daerah (pemda) kesulitan secara fiskal, proyek daerah terhenti, serta pegawai honorer dipangkas. Peran daerah sebagai motor pertumbuhan ekonomi juga dinilai akan melemah.

"Pilihan PAD sangat terbatas; menaikkan pajak, seperti PBB, selain sulit juga semakin sensitif akibat fatwa haram MUI," kata dia.

2. Defisit dinilai rentan tanpa penyesuaian kebijakan

Ekonom Wanti-Wanti Risiko Fiskal 2026, Ini PR Pemerintah
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Wijayanto menyebut, defisit APBN 2025 sebesar 2,92 persen dari PDB sebagai yang terburuk pascareformasi di luar periode pandemik COVID-19. Dia menilai, defisit tersebut sebenarnya bisa menembus 3 persen tanpa langkah-langkah fiskal tertentu.

Langkah yang dimaksud, meliputi penundaan transfer subsidi ke PLN dan Pertamina serta praktik ijon pajak. Wijayanto juga menilai praktik ijon pajak diperkirakan berlangsung sangat masif sepanjang 2025, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas penerimaan negara

Dia juga menyatakan, defisit APBN 2026 berpotensi kembali menembus 3 persen karena asumsi penerimaan negara yang agresif.

"Nilai pertumbuhan tersebut tidak pernah terjadi, kecuali pada tahun 2021 dan 2022, akibat recovery ekonomi pasca COVID," tuturnya.

3. Rasio pajak dinilai masih rendah dan cenderung menurun

Ekonom Wanti-Wanti Risiko Fiskal 2026, Ini PR Pemerintah
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Wijayanto menilai, rasio pajak Indonesia menunjukkan tren penurunan dan belum ada indikasi perbaikan. Dia menjelaskan, penurunan tersebut dipengaruhi faktor kepatuhan, deindustrialisasi, dominasi sektor informal, serta insentif pajak yang berlebihan.

Dia memperkirakan rasio pajak pada 2026 akan sama atau lebih buruk dibanding 2025. Indonesia juga disebut memiliki tax ratio yang jauh lebih rendah dibanding negara tetangga, bahkan di bawah rata-rata global.

"Indonesia adalah negara dengan tax ratio yang rendah, jauh lebih rendah dari negara tetangga seperti: Vietnam, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina," ujarnya.

4. Rasio utang dinilai kian rentan di tengah bunga tinggi

Ekonom Wanti-Wanti Risiko Fiskal 2026, Ini PR Pemerintah
Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Wijayanto menyampaikan, utang pemerintah dipastikan menembus Rp10 ribu triliun pada 2026. Ia memperkirakan rasio utang terhadap PDB mencapai sekitar 40,28 persen pada 2028 dalam skenario optimistis dan berpotensi 41,4 persen dalam skenario lebih realistis

Dia mengakui rasio tersebut masih di bawah batas undang-undang 60 persen, tetapi menilai kombinasi bunga utang yang tinggi dan rasio pajak yang rendah membuat posisi fiskal Indonesia rentan.

Wijayanto menjelaskan, beban bunga utang telah mencapai sekitar 20 persen dari pendapatan negara, jauh di atas batas aman 10 persen. Rasio cicilan pokok dan bunga terhadap pendapatan negara (debt service ratio/DSR) mencapai sekitar 49 persen pada 2025 dan 45,4 persen pada 2026. Menurutnya, angka tersebut jauh melampaui batas aman 25-35 persen, dan menunjukkan tingkat kerentanan fiskal yang tinggi.

"Ketergantungan kepada utang semakin tinggi, proporsi pendapatan negara yang dipergunakan untuk membayar bunga mencapai lebih dari 20 persen, jika dikombinasikan dengan cicilan pokok, maka akan mencapai lebih dari 45 persen, jauh diatas batas aman IMF," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

10 Kesalahan Bisnis Online yang Bikin Toko Sulit Berkembang

07 Feb 2026, 20:00 WIBBusiness