Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Angkutan Barang Dibatasi, Begini Saran SPMT ke Pelaku Usaha

Proses Bongkar Muat Beras Bulog di Pelabuhan PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Cabang Belawan (Dok. IDN Times)
Proses Bongkar Muat Beras Bulog di Pelabuhan PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Cabang Belawan (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Pelindo Multi Terminal merespons pembatasan operasional angkutan barang selama musim mudik Lebaran 2025.
  • Arif Rusman Yulianto khawatir terhadap penumpukan truk di pelabuhan dan siap memberikan rekomendasi kepada pengusaha truk.
  • Pemerintah mengatur operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melalui Subholding PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) menanggapi kebijakan pemerintah yang membatasi operasional angkutan barang selama musim mudik Lebaran 2025.

Direktur Operasi Pelindo Multi Terminal, Arif Rusman Yulianto mengaku khawatir terhadap penumpukan truk di pelabuhan akibat kebijakan tersebut. Maka dari itu, Pelindo Multi Terminal siap memberikan rekomendasi kepada para pengusaha truk agar tidak terhambat di pelabuhan.

"Biasanya kami kasih sosialisasi, kasih informasi bahwasannya Pelindo sebenarnya siap 24/7. Mau jam 1 malam, mau pagi hari, sore hari, malam hari, kami siap. Cuma kenapa kami ngasih rekomendasi, itu untuk menghindari penumpukan atau peak season, itu yang kita khawatirkan," kata Arif dikutip Jumat (14/3/2025).

1. Rekomendasi SPMT kepada para pelaku usaha

Aktivitas Distribusi Logistik di Pelabuhan yang dikelola SPMT (Dok. IDN Times)
Aktivitas Distribusi Logistik di Pelabuhan yang dikelola SPMT (Dok. IDN Times)

Arif menambahkan, SPMT ingin agar truk-truk yang memuat barang di pelabuhan bisa terdistribusi dengan baik. Dia pun mengimbau kepada pengguna jasa atau pemilik kargo untuk mengirimkan kargonya ke pelabuhan sejak jauh-jauh hari.

"Atau katakan di tengah malam yang kecenderungannya kalau tengah malam, ini biasanya kan trafiknya cukup rendah, tapi kami juga komit untuk memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, mau siang hari, sore hari, malam hari sama prinsipnya," tutur dia.

2. Pemerintah batasi operasional angkutan barang

Penertiban truk ODOL yang melintas di OKI. (Dok. Sat Lantas Polres OKI)
Penertiban truk ODOL yang melintas di OKI. (Dok. Sat Lantas Polres OKI)

Pemerintah mengatur operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran 2025. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.

Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi dikutip Kamis (13/3/2025).

3. Waktu penerapan pembatasan angkutan barang

Penindakan truk ODOL yang melintas di OKI. (Dok. Sat Lantas Polres OKI)
Penindakan truk ODOL yang melintas di OKI. (Dok. Sat Lantas Polres OKI)

Adapun pembatasan operasional tersebut berlaku pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol berlaku selama 16 hari mulai Senin (24//2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us