Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said.
Adapun kemenangan itu diputuskan pada persidangan perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 atau Perkara Aquo yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.
“Dengan dibacakannya penetapan (hukum), maka Perkara Aquo antara Antam dengan Budi Said telah selesai,” kata Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor, Rabu (7/2/2024).