Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria membeberkan alasan kembalinya status persero pada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Dony mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat UU BUMN. Dalam UU tersebut, ada penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dikantongi oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.
“Memang di Undang-Undang BUMN yang baru, itu kan ada kepemilikan 1 persen dari negara kan untuk yang besar-besar itu,” ucap Dony saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
