Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menjalankan skenario peningkatan pengawasan dan kesiapsiagaan. Kebijakan ini diambil setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah virus corona sebagai darurat global atau Public Health Emergency of International Concern atau PHEIC.
"PHEIC mempunyai arti darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional, ini merujuk pada peristiwa luar biasa yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, sehingga kami meningkatkan pengawasan terhadap kapal beserta muatannya dari Tiongkok yang masuk ke pelabuhan di Indonesia untuk mengantisipasi adanya virus corona," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad melalui keterangannya, Minggu (2/2).