Suasana SPBU di Waingapu usai sidak Pertamina bersama Pemda dan Polres Sumba Timur. (Dok. Pertamina)
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan, penerapan aturan tersebut merupakan langkah konkret Pemprov Bali bersama Pertamina untuk mengurai antrean pengisian BBM di SPBU.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM. Selain mendukung penerapan aturan tersebut, Pertamina meningkatkan kapasitas layanan Pertamina Delivery Service (PDS), yakni penjualan Pertalite secara literan, di sejumlah SPBU sejak 15 Oktober 2026.
“Kami melihat perkembangan positif pada hari pertama penerapan ganjil genap pengisian BBM ini. Antrean di beberapa SPBU mulai menunjukkan perbaikan secara bertahap. Dengan terurainya antrean, lalu lintas di jalan juga diharapkan semakin lancar sehingga waktu tempuh mobil tangki dari terminal menuju SPBU bisa lebih singkat,” ujar Ahad.