Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Mulai Juli 2027, Ini Syaratnya

3 min read
LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Mulai Juli 2027, Ini Syaratnya
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi, serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron dalam diskusi LPS. (IDN Times/Triyan).
  • LPS menargetkan program penjaminan polis asuransi mulai berlaku pada Juli 2027, lebih cepat dari batas waktu UU P2SK, sambil mematangkan regulasi kepesertaan.

  • Peserta program adalah perusahaan asuransi jiwa, umum, dan syariah; mereka wajib memenuhi standar kesehatan keuangan yang disusun LPS bersama OJK, termasuk usulan RBC di atas 120 persen.

  • LPS mengusulkan limit penjaminan polis hingga Rp500 juta agar sedikitnya 90 persen pemegang polis terlindungi; asuransi sosial, wajib, dan reasuransi tidak tercakup.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bali, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat persiapan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027. Namun, perusahaan asuransi tidak bisa otomatis menjadi peserta program tersebut karena harus memenuhi persyaratan kesehatan keuangan dan pengawasan yang ditetapkan LPS.

Program penjaminan polis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, LPS tengah mematangkan desain program, terutama terkait mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi.

  1. 1. Penyusunan regulasi kepesertaan jadi hal yang krusial

    ilustrasi dokumen asuransi (pexels.com/RDNE Stock project)
    ilustrasi dokumen asuransi (pexels.com/RDNE Stock project)

    Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba mengatakan, LPS mempercepat persiapan program penjaminan polis agar dapat mulai berlaku pada Juli 2027, lebih awal dari batas waktu yang diamanatkan undang-undang.

    “Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan dalam pertemuan dengan media di Bali, Sabtu (17/10/2026) malam.

    Menurut Ferdinan, penyusunan regulasi mengenai model kepesertaan menjadi salah satu aspek penting dalam persiapan program tersebut. Pasalnya, model kepesertaan akan menentukan cakupan perlindungan dan efektivitas penjaminan polis bagi masyarakat.

    Dalam skema yang disiapkan, peserta program adalah perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menjalankan usaha asuransi jiwa maupun asuransi umum, bukan pemegang polis secara langsung. Adapun asuransi sosial, program asuransi wajib, dan perusahaan reasuransi tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan program penjaminan polis.

  2. 2. Ada persyaratan tingkat kesehatan untuk perusahaan asuransi

    ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)
    ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

    Setiap perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebelum bisa menjadi peserta program penjaminan polis. LPS akan menetapkan persyaratan tersebut dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya dengan mengacu pada rasio kecukupan modal berbasis risiko atau risk-based capital (RBC) masing-masing perusahaan.

    “Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan penjaminan polis asuransi. Persyaratan ini diharapkan dapat menekan risiko kegagalan peserta pada tahap awal implementasi program sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat penjaminan polis asuransi,” jelasnya.

    Salah satu indikator yang dipertimbangkan adalah rasio kecukupan modal berbasis risiko atau risk-based capital (RBC). LPS mengusulkan persyaratan RBC minimal di atas 120 persen sebagai salah satu kriteria kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang ingin menjadi peserta program.

    Menurut Ferdinan, persyaratan tersebut diperlukan untuk meminimalkan risiko kegagalan perusahaan asuransi pada tahap awal pelaksanaan program sekaligus menjaga keberlanjutan dana penjaminan.

    "Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan penjaminan polis asuransi," jelasnya.

  3. 3. Nilai penjaminan mencapai Rp500 juta

    Gedung-LPS.jpg
    ilustrasi gedung LPS (dok. LPS)

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi mengatakan, limit penjaminan polis asuransi hingga Rp500 juta. Besaran limit tersebut ditujukan untuk melindungi minimal 90 persen pemegang polis melalui program penjaminan polis asuransi.

    Menurut Suwandi, besaran limit penjaminan akan menentukan jumlah pemegang polis yang dapat memperoleh perlindungan. Semakin rendah limit yang ditetapkan, semakin sedikit pula pemegang polis yang berpotensi terlindungi.

    Karena itu, LPS mempertimbangkan besaran limit yang optimal agar program penjaminan polis dapat menjangkau setidaknya 90% pemegang polis.

    “Rule of thumb-nya adalah minimal 90 persen pemegang polis ter-cover. Itu yang menjadi kajian kami saat mengusulkan limit penjaminan hingga Rp500 juta,” kata Suwandi.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More