AP I Bakal Gabung dengan AP II, Dipastikan Tak Ada PHK Karyawan

- PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) akan bergabung mulai 1 September 2024.
- Karyawan AP I akan dialihkan menjadi karyawan AP II yang berganti nama menjadi Angkasa Pura Indonesia (API).
- Penggabungan diharapkan meningkatkan potensi pasar aviasi dan pariwisata serta harmonisasi layanan bagi penumpang.
Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura I (AP I) akan bergabung dengan PT Angkasa Pura II (AP II). Penggabungan direncanakan berlaku efektif mulai 1 September 2024.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/7/2024), penggabungan tersebut dipastikan tak menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, karyawan AP I akan beralih menjadi karyawan PT Angkasa Pura II (AP II) yang akan berganti nama menjadi Angkasa Pura Indonesia (API).
“Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks penggabungan,” bunyi dokumen yang diunggah dalam keterbukaan informasi BEI.
1. Skema penggabungan AP I dan AP II

Dalam dokumen Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas Ringkasan Rancangan Penggabungan AP I, AP II, dan Angkasa Pura Indonesia, penggabungan dimulai dengan pergantian nama PT Angkasa Pura Indonesia (API) sebagai entitas yang kini berdiri menaungi AP I dan AP II. Salah satu nama yang telah diumumkan adalah PT Angkasa Pura Nusantara (APN).
Setelah API berganti nama menjadi APN, nama API akan diambil oleh Angkasa Pura II. Barulah setelah itu Angkasa Pura I bergabung dengan Angkasa Pura Indonesia atau API (eks AP II).
2. Struktur kepemilikan saham perusahaan gabungan AP I dan AP II

Dengan penggabungan itu, nantinya PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney bakal mengantongi mayoritas saham PT API (eks AP II), yakni sebesar 52,08 persen.
Kemudian, pemegang saham terbesar kedua ialah PT Angkasa Pura Nusantara atau APN (eks API), sebesar 47,92 persen. Sementara itu, Negara Republik Indonesia mengantongi 0,000006 persen.
“Tanggal efektif penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka penggabungan ini,” bunyi dokumen keterbukaan informasi tersebut.
3. Alasan penggabungan PT AP I dan AP II

Penggabungan itu digabungkan dengan harapan mengerek potensi Indonesia menjadi pasar utama aviasi dan pariwisata.
Penggabungan AP I dan AP II dipercaya akan membuat pengembangan infrastruktur bandara terkoordinasi dengan lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan dalam pelayanan dan efisiensi penerbangan. Dengan begitu, maka terjadi harmonisasi layanan untuk penumpang.
“Integrasi bandara juga berpotensi meningkatkan konektivitas udara domestik dan internasional yang didukung oleh sistem perencanaan yang integrasi termasuk koordinasi dalam membuka rute penerbangan baru,” bunyi dokumen tersebut.
Selain itu, integrasi bandara di bawah satu komando PT API juga dinilai akan mendorong efektivitas dan efisiensi dengan adanya optimalisasi operasional bandara yang dapat meningkatkan coverage dan kecekatan dalam memberikan layanan angkutan udara sehingga membuka ruang bagi maskapai. Utamanya untuk memberikan layanan secara terintegrasi bagi pada penumpang ke depannya.