ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)
Crowdfunding pun terbagi menjadi 4 jenis, yakni:
1. Equity Crowdfunding
Equity crowdfunding (ECF) adalah jenis pendanaan yang menawarkan saham kepada investor. Crowdfunding jenis ini cocok untuk menggalang dana dalam jumlah besar.
Melalui crowdfunding jenis ini, pemilik bisnis akan menawarkan saham perusahaan dengan jumlah target dana dalam kurun waktu tertentu kepada investor pada sebuah platform yang kamu gunakan. Dengan ketentuan pada platform tersebut, seluruh dana akan tercatat sudah mencapai target atau belum.
Dengan demikian, laba bisnis akan diberikan kembali kepada investor sesuai porsi dana yang telah diberikan.
2. Donation Crowdfunding
Donation crowdfunding adalah jenis crowdfunding yang mengumpulkan dana menggunakan sistem donasi. Jenis crowdfunding ini biasanya digunakan untuk kepentingan sosial, seperti penggalangan dana untuk bencana, panti sosial, masyarakat tidak mampu, dan lain sebagainya.
3. Reward Crowdfunding
Reward crowdfunding adalah jenis pendanaan yang menggunakan hadiah untuk menarik para investor. Sekilas, crowdfunding jenis ini memang hampir sama seperti equity crowdfunding.
Perbedaan keduanya adalah pada bentuk keuntungan yang ditawarkan, yakni berupa reward penawaran, seperti potongan harga, keanggotaan eksklusif, layanan uji coba gratis, dan lain sebagainya.
4. Debt Crowdfunding
Debt crowdfunding adalah jenis crowdfunding yang hampir sama dengan jasa peminjaman uang. Sistemnya dengan melakukan pinjaman uang yang nantinya dapat dikembalikan berupa insentif.
Sekilas, debt crowdfunding hampir mirip dengan P2P (peer-to-peer) Lending. Bedanya, crowdfunding ini memiliki dana yang didapat dari donasi dengan melibatkan pemilik bisnis, pemberi dana dan penyedia platform.