Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kontrak Investasi Kolektif: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

ilustrasi menandatangani surat (Pexels.com/pixabay)
ilustrasi menandatangani surat (Pexels.com/pixabay)

Bagi sebagian orang, reksadana menjadi salah satu investasi alternatif, khususnya bagi investor dengan modal kecil dan tidak memiliki banyak waktu serta keahlian dalam menghitung risiko atas investasi mereka sendiri.

Reksadana dibentuk sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki modal, berkeinginan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Nah, dalam reksadana terdapat beberapa istilah seperti kontrak investasi kolektif, unit penyertaan, manajer investasi, dan berbagai istilah lainnya. 

Kali ini, IDN Times akan membahas lebih lengkap mengenai apa itu kontrak investasi kolektif. Simak sekarang!

1. Pengertian Kontrak Investasi Kolektif

ilustrasi sepakat (freepik.com/pressfoto)
ilustrasi sepakat (freepik.com/pressfoto)

Sebagian orang yang berinvestasi dengan reksadana mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Kontrak investasi kolektif merupakan sebuah kontrak antara bank dengan manajer investasi yang mengikat pemegang unit penyertaan. Manajer investasi dalam hal ini diberi wewenang mengelola portofolio investasi yang sifatnya kolektif. Kemudian, bank kustodian juga akan diberikan wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

2. Jenis-jenis Kontrak Investasi Kolektif

Mengelola keuangan secara mandiri sebagai keuntungan menjadi merchant OVO (freepik.com)
Mengelola keuangan secara mandiri sebagai keuntungan menjadi merchant OVO (freepik.com)

Perlu diketahui bahwa kontrak investasi kolektif dibagi ke dalam dua jenis, yaitu kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas dan efek beragun aset. Berikut penjelasannya.

1. Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

Dalam kontrak investasi penyertaan terbatas biasanya digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal. Selanjutnya modal tersebut diinvestasikan oleh manajer investasi pada portofolio efek.

2. Efek Beragun Aset

Jenis kontrak investasi kolektif ini dari aset keuangan yang meliputi tagihan yang berasal dari surat berharga, tagihan kartu kredit dan berbagai tagihan lainnya yang muncul suatu hari nanti. Efek ini bersifat utang dan dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan kredit, serta aset keuangan yang berkaitan dengan aset tersebut.

3. Perbedaan Kontrak Investasi Kolektif dan Reksadana Konvensional

Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagian orang tidak menyadari adanya perbedaan antara kontrak investasi kolektif dan reksadana konvensional. Adapun perbedaan dari keduanya adalah kontrak investasi kolektif hanya boleh ditawarkan kepada pemilik modal profesional yang memiliki kapasitas tidak boleh lebih dari 50 orang. Sementara itu untuk reksadana konvensional, biasanya unit pernyataan tidak dibatasi karena terbuka untuk masyarakat umum.

4. Manfaat Kontrak Investasi Kolektif

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kontrak investasi kolektif memiliki manfaat sebagai berikut:

  • Menjadi pilihan alternatif pada surat berharga, memiliki tawaran rating terbaik dengan tenor jangka panjang yang aman, meminimalisir risiko dengan pemilihan KPR berkualitas dan diversifikasi wilayah organisasi KPR.
  • Dapat imbal hasil yang menarik dan biasanya lebih tinggi dari nilai obligasi.
  • Memiliki kontribusi secara langsung pada perkembangan sektor rill yang umum dan sektor perumahan secara khusus.

5. Kontrak Investasi Kolektif dalam Undang-Undang

(Unsplash.com/pavstyuk)
(Unsplash.com/pavstyuk)

Perlu diketahui bahwa reksadana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 angka 27 tentang pasar modal. Di mana pasar modal ini merupakan pasar yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal yang selanjutnya dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi.

Dalam Undang-undang pasal 18 ayat (1) tentang pasar modal juga dijelaskan bahwa reksadana dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif. Kontrak investasi kolektif merupakan sebuah kontrak antara bank dengan manajer investasi yang mengikat pemegang unit penyertaan. Dalam hal ini, manajer investasi diberi wewenang mengelola portofolio investasi, sedangkan bank diberi wewenang melaksanakan penitipan kolektif tersebut.

Reksadana umumnya berbentuk kontrak investasi kolektif yang menghimpun dana masyarakat pemodal kemudian dana tersebut diinvestasikan kepada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal.

Reksadana yang berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas dan reksadana konvensional memiliki perbedaan seperti berikut:

  1. Penyertaan terbatas hanya boleh ditawarkan kepada pemodal profesional saja dengan dibatasi kapasitas yakni minimal 50 orang.
  2. Seorang manajer investasi diwajibkan memiliki setidaknya 1 unit penyertaan reksadana yang dikelola tersebut.
  3. Unit pernyataan dalam reksadana wajib disimpan pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Sedangkan reksadana konvensional, penyimpanan unit penyertaannya diselenggarakan oleh kustodian.
  4. Dalam reksadana kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, ketentuan yang mengatur diversifikasi portofolio di pasar modal sedangkan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektik tidak berlaku di pasar modal.

Untuk itu, reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif pernyertaan terbatas memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan reksadana konvensional.

Salah satu contoh reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif adalah pembangunan jalan tol. Jika harus dilakukan perhitungan nilai aktiva bersihnya setiap hari, maka akan menyulitkan karena ada penerima dana proyek yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selain itu, perhitungan nilai aktiva bersih juga bergantung dari pelaksanaan dan laporan keuangan bagi pihak penerima dana investasi. Untuk itu, agar perhitungan nilai aktiva bersih dapat mudah dilakukan maka perhitungannya dapat ditentukan setiap 3 bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Yunisda DS
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us