Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lelang: Pengertian, Hukum, Fungsi, dan Keuntungannya

ilustrasi lelang (Pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)
ilustrasi lelang (Pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Lelang merupakan suatu kegiatan yang banyak dilakukan untuk menawarkan suatu barang dalam kisaran harga tertentu, yang dibuat secara ramai. Lantas, apa fungsi dan keuntungan dari kegiatan tersebut?

Untuk itu, berikut IDN Times rangkum penjelasan lengkap seputar bidding seperti pengertian, keuntungan melakukan lelang, fungsi, dan jenis-jenisnya. Simak sekarang!

1. Pengertian lelang atau bidding secara hukum

ilustrasi lelang (Pixabay.com/Mudassar Iqbal)
ilustrasi lelang (Pixabay.com/Mudassar Iqbal)

Bidding merupakan suatu penjualan yang pada prosesnya dilakukan di hadapan orang banyak pada suatu tempat atau ruangan tertentu. Biasanya, hal yang ditawarkan dalam kegiatan bidding ini adalah barang yang bertujuan untuk memilih nilai paling tinggi alias paling banyak di antara yang lainnya.

Biasanya, kegiatan ini sendiri banyak dilakukan oleh para pejabat, dengan anggota yang mengikuti kegiatannya merupakan orang berada yang sama-sama menginginkan barang tersebut. Jadi, bisa dipastikan bahwa penawaran demi penawaran dengan harga yang semakin tinggi akan tetap naik sampai jumlah paling maksimal yang bisa dicapai. 

Bidding seperti ini disebut bidding naik, dengan penawar tertinggi sebagai pemenang yang nantinya akan mendapatkan barang yang dipertaruhkan sebelumnya. Akan tetapi, terjadi peraturan lain pada penjualan saham di bursa efek, di mana penjual dapat mengajukan harga yang dimau.

Namun, apabila pembeli atau penawar tidak ada, maka penjual alias kepala yang bertanggung jawab langsung pada acara tersebut akan menurunkan harganya. Hal tersebut dinamai dengan auction, di mana penurunan harga akan terus terjadi sebelum tercapainya kesepakatan dengan partisipan yang ada di sana. 

Akan tetapi, sebenarnya, kegiatan lelang ini tidak hanya berlaku untuk barang saja, tapi bisa juga berupa jasa yang sama-sama ditawarkan dengan harga tertinggi. Beberapa bidding juga memiliki berbagai perbedaan dari segi durasi, penentuan pemenang, jumlah, dan banyak lagi. 

Contohnya adalah bidding dengan barang antik sebagai hal yang ditawarkan pada suatu tempat atau gedung. Logikanya, semakin banyak barang itu diinginkan, maka semakin banyak pula partisipan yang akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya bahkan dengan harga tinggi. 

Oleh karena itu, barang atau jasa yang ditawarkan dalam kegiatan penjualan ini biasanya barang yang banyak diinginkan namun langka dan memiliki sifat seni tersendiri. 

2. Keuntungan melakukan kegiatan bidding

ilustrasi lelang (pexels.com/jimmy)
ilustrasi lelang (pexels.com/jimmy)

Sesuai dengan pengertian mengenai bidding di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa keuntungan paling utama yang akan didapatkan pada kegiatan penjualan ini cukup banyak. Keuntungan yang didapat sendiri tidak hanya pada penjual alias kepala penyelenggara bidding, akan tetapi juga pada pemenang dari kegiatan tersebut. 

Salah satunya adalah kepuasan yang akan didapatkan oleh pemenang dari kegiatan jual-beli ini. Biasanya barang yang ditawarkan merupakan barang ikonik, unik, yang tentunya menarik atau memiliki nilai sejarah, bernilai seni, atau dengan kegunaan tersendiri. 

Sehingga tentu saja, keuntungan paling utama yang akan didapat dari pemenang kegiatan tersebut adalah barang tersebut (apabila yang ditawarkan adalah barang). Apalagi dalam acara bidding yang terbilang besar, barang yang ditawarkan bukan barang dengan nilai kecil. 

Apabila ditilik dari sisi pembuat bidding ini sendiri, tentunya dia (atau mereka) akan mendapatkan keuntungan berupa uang atau barang yang dapat ditukar menjadi uang. Keuntungan tersebut juga digunakan sebagai media apresiasi bagi sebagian orang, apabila mereka selesai melakukan kegiatan bidding dengan hasil karya sebagai hal yang ditawarkan. 

3. Hukum yang mengatur lelang

ilustrasi  lelang proyek. (Pixabay.com/mohamed Hassan)
ilustrasi lelang proyek. (Pixabay.com/mohamed Hassan)

Tentunya, segala kegiatan perjual-belian harus memiliki hukum, termasuk dengan bidding ini sendiri. Peraturan bidding telah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 yang berisi mengenai petunjuk pelaksanaan, pengumuman, bahkan sampai persyaratan dalam pengertiannya. 

Salah satu contohnya adalah bidding yang mayoritas dilakukan dengan datang ke tempat tertentu yang telah disediakan, lalu menentukan pemenang dalam prosesnya. Kemudian akan diproses lah administrasi oleh pemenang setelah mengikuti lelang tersebut lalu serah terima dan selesai.

4. Apa saja bidding berdasarkan cara penawarannya?

Ilustrasi lelang (djkn.kemenkeu.go.id)
Ilustrasi lelang (djkn.kemenkeu.go.id)

Bidding menurut cara penawarannya terbagi menjadi dua bagian, yakni secara konvensional, yang dilakukan langsung di hadapan partisipan dengan lokasi dan tempat yang jelas serta secara online, yakni yang dapat dilakukan melalui gawai.

Proses dari bidding secara konvensional sendiri dinilai lebih bisa dipercaya karena partisipan dan beberapa orang menjadi saksi sekaligus yang dapat memperjelas ketika ada kesalahpahaman. Utamanya karena pada bidding ini Anda dapat melihat secara langsung bagaimana prosesnya berjalan, dengan mata kepala Anda sendiri tanpa perantara apa-apa. 

Namun, seiring dengan berkembangnya zaman dan berbagai teknologi canggih yang telah mempermudah berbagai pekerjaan manusia, sekarang hadirlah bidding secara online. Cara penjualan itu dilakukan pada suatu situs tertentu dengan partisipan yang mengikutinya secara online dari layar ponsel atau laptop. 

Tak jarang, bidding secara online banyak digunakan, apalagi ketika pandemi seperti ini. Tidak melakukan kontak fisik dan memperbesar jarak antar partisipan dapat mempermudah berjalannya acara sekaligus mematuhi protokol kesehatan yang ada. 

5. Lelang eksekusi dan contohnya di Indonesia

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bidding eksekusi ada beberapa jenis, yakni bidding panitia urusan piutang negara, dan eksekusi lain sesuai UU. Contohnya seperti eksekusi pengadilan, pajak, harta pailit, gadai, dan banyak lainnya.

6. Bidding secara hukum dengan jenis noneksekusi sukarela

Bidding noneksekusi sukarela bisa merupakan penawaran dari barang milik BUMN/BUMD yang berbentuk Persero, ada juga barang dari bank, barang perwakilan negara asing atau badan usaha.

7. Fungsi bidding dalam beberapa aspeknya

ilustrasi lelang (Pexels.com/Towfiqu barbhuiya)
ilustrasi lelang (Pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Fungsi privat dalam lelang terjadi dalam ruang tertutup di mana ada interaksi antara penjual dan pembeli yang telah disepakati sebelumnya. Adapun fungsi lelang yang dilakukan secara publik, di mana penawaran yang dimaksud biasanya merupakan barang besar, seperti aset perusahaan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai lelang. Bagaimana menurut Anda tentang kegiatan penjualan ini? Jika merasa tertarik, maka bisa segera mencobanya dengan pertimbangan yang matang!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Yunisda DS
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us