Jakarta, IDN Times – Bila kamu berkecimpung di dunia bisnis, kata merger tentu sudah tak asing ditelinga. Secara sederhana, merger merupakan bentuk ekspansi untuk menggabungkan dua perusahaan atau lebih.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 27 Tahun 1988 merger adalah semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lainnya yang telah ada kemudian selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri akan bubar.
Agar lebih memahami istilah ini, simak penjelasannya menurut para ahli berikut ini.