Jakarta, IDN Times - Perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement (NDA) merupakan kontrak yang mengikat secara hukum dan digunakan untuk membangun hubungan rahasia antara dua pihak, yakni pemilik informasi sensitif dan pihak penerima informasi tersebut.
Dilansir Investopedia, melalui perjanjian ini, pihak penerima menyatakan tidak akan membagikan informasi yang diperolehnya kepada pihak lain. NDA kerap disebut pula sebagai confidentiality agreement.
Dalam praktik bisnis, perjanjian ini lazim digunakan ketika perusahaan melakukan negosiasi dengan mitra usaha lain agar pertukaran informasi sensitif tidak berujung pada kebocoran ke pihak pesaing. Dalam konteks tersebut, NDA bisa bersifat timbal balik atau mutual non-disclosure agreement.
