- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
RI-Singapura Kini Bisa Transaksi Pakai Mata Uang Lokal Tanpa Dolar AS

- Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore resmi mengoperasikan kerangka Local Currency Transaction, memungkinkan transaksi bilateral memakai rupiah dan dolar Singapura tanpa dolar AS.
- Kerangka ini ditindaklanjuti dari MoU Agustus 2022, pedoman operasional April 2026, serta aturan BI tentang penyelesaian transaksi bilateral Indonesia-Singapura.
- Bank ACCD yang ditunjuk dapat memfasilitasi transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara, dengan kuotasi langsung rupiah-dolar Singapura untuk menekan risiko kurs serta biaya transaksi.
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) dan the Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka Local Currency Transaction (LCT).
Dengan kerangka itu, maka Indonesia dan Singapura bisa melakukan transaksi dengan mata uang lokal masing-masing negara, baik rupiah maupun dolar Singapura, tanpa harus 1 menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
1. Baru berlaku setelah empat tahun tanda tangan MoU

Kantor pusat Bank Indonesia (BI). (IDN Times/Vadhia Lidyana) Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 dan Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026.
Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank, sebagai pedoman pelaksanaan transaksi LCT.
2. Perkuat integrasi keuangan ASEAN

Pecahan mata uang dolar Singapura. (IDN Times/Hana Adi Perdana) Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi (BI), Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kerangka LCT itu akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN.
Dalam kerangka ini, bank yang ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, dan pembayaran lintas negara menggunakan mata uang lokal.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,” kata Ramdan, dikutip Selasa, (1/9/2026).
3. Bank yang ditunjuk fasilitasi transaksi Indonesia dengan Singapura

Ilustrasi kerja sama (pixabay.com/ccfb) Fitur utama dari kerangka LCT antara lain mencakup penggunaan kuotasi langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura, serta relaksasi ketentuan dan pengaturan terkait untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.
BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank ACCD di Indonesia dan Singapura yang akan bekerja sama dalam memfasilitasi transaksi LCT dalam mata uang Rupiah-Dolar Singapura.
Bank ACCD di Indonesia:
Bank ACCD di di Singapura:
- DBS Bank Ltd.
- Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
- United Overseas Bank Limited.






















