Apa Itu Restrukturisasi Perusahaan? Ini Proses dan Alasannya

- Restrukturisasi perusahaan dilakukan untuk mengatasi kesulitan keuangan dan meningkatkan efisiensi operasional.
- Alasan restrukturisasi meliputi kondisi keuangan buruk, persaingan bisnis ketat, dan persiapan sebelum dijual atau merger.
- Tahapan proses restrukturisasi meliputi perubahan internal, penjualan aset, implementasi perubahan, dan manajemen sumber daya manusia.
Jakarta, IDN Times - Restrukturisasi disebut sebagai sebuah proses yang melibatkan perubahan besar pada utang, operasional, hingga struktur sebuah perusahaan. Langkah itu umumnya diambil untuk mengatasi kesulitan keuangan yang sedang dihadapi.
Dilansir Investopedia, disebutkan melalui restrukturisasi, perusahaan bisa melakukan beberapa hal seperti menggabungkan utang, menyesuaikan cara kerja, atau bahkan menjual sebagian asetnya demi memperbaiki posisi keuangan.
Proses tersebut juga bisa menjadi jembatan bagi perusahaan yang bersiap untuk dijual, melakukan merger, atau berganti kepemilikan. Pada intinya, semua itu bertujuan agar operasional bisnis menjadi lebih lancar dan efisien di kemudian hari.
1. Beragam alasan di balik keputusan restrukturisasi

Dijelaskan ada banyak faktor yang mendorong sebuah perusahaan untuk melakukan restrukturisasi. Beberapa di antaranya adalah kondisi keuangan yang tidak sehat, perolehan laba yang rendah.
Faktor lainnya yang meliputi adalah pendapatan dari penjualan yang terus menurun, beban utang yang terlalu tinggi, hingga persaingan bisnis yang semakin ketat. Selain karena masalah internal, restrukturisasi juga bisa menjadi langkah strategis untuk tujuan lain.
Misalnya, untuk persiapan sebelum perusahaan dijual, dibeli pihak lain (buyout), merger, mengubah tujuan bisnis, atau bahkan saat akan dialihkan ke generasi penerus dalam bisnis keluarga.
Sebagai gambaran, sebuah perusahaan bisa saja memilih jalan tersebut setelah gagal meluncurkan produk baru sehingga pendapatannya tidak cukup untuk membayar gaji karyawan dan cicilan utang.
Tentunya, langkah-langkah besar seperti menjual aset, menegosiasikan ulang utang, menerbitkan saham baru, atau mengajukan pailit sambil tetap beroperasi hanya bisa dilakukan atas persetujuan dari para pemegang saham dan kreditur.
2. Tahapan dan tantangan yang menyertai proses restrukturisasi

Proses restrukturisasi melalui beberapa tahapan. Pertama, dimulai dari perubahan internal yang mencakup penyesuaian operasional, alur kerja, hingga struktur departemen. Selanjutnya, perusahaan akan menyewa penasihat keuangan dan hukum untuk merundingkan rencana terbaik.
Jika diperlukan, perusahaan mungkin akan menjual sebagian asetnya kepada investor dan menunjuk pimpinan atau CEO baru untuk menjalankan perubahan.
Tahap berikutnya adalah implementasi perubahan itu sendiri, mulai dari prosedur kerja, teknologi, hingga lokasi operasional. Terakhir, perusahaan juga perlu mengelola kembali sumber daya manusianya, di mana sering kali terjadi tumpang tindih peran yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diakui restrukturisasi adalah proses yang tidak mudah karena menyangkut perubahan struktur internal dan eksternal, serta potensi adanya pemangkasan karyawan. Namun, jika berhasil, hasilnya adalah operasional bisnis yang jauh lebih sehat secara ekonomi dan efisien.
Meskipun begitu, tidak semua upaya restrukturisasi berakhir sukses. Ada kalanya perusahaan harus mengakui kegagalan dan mulai menjual atau mencairkan aset yang tersisa untuk melunasi utang kepada kreditur sebelum akhirnya berhenti beroperasi secara permanen.
Dari sisi biaya, restrukturisasi juga menelan anggaran yang tidak sedikit. Biaya bisa membengkak karena adanya penghentian lini produk, pembatalan kontrak, penutupan divisi atau fasilitas, hingga pemindahan karyawan.
Biaya tambahan juga muncul saat perusahaan mencoba masuk ke pasar baru atau menambah produk, yang semuanya sering kali berujung pada munculnya utang dengan karakteristik dan jumlah yang baru.
3. Jenis restrukturisasi dan hubungannya dengan PHK

Ada berbagai jenis restrukturisasi yang bisa ditempuh oleh sebuah perusahaan. Beberapa di antaranya meliputi restrukturisasi hukum, turnaround (pembenahan total), restrukturisasi biaya, divestasi (pelepasan aset), spin-off (pemisahan unit bisnis), reposisi, hingga merger dan akuisisi.
Mengenai pertanyaan apakah restrukturisasi selalu berarti PHK, dijelaskan pada umumnya memang demikian. Hal itu disebabkan proses restrukturisasi sering kali melibatkan perampingan organisasi.
Tujuannya adalah untuk menjadi lebih efisien dan memangkas biaya, yang bisa mencakup penutupan beberapa divisi atau penggabungan unit kerja.
Lebih lanjut, disebutkan tidak ada batasan hukum tentang berapa kali sebuah perusahaan boleh melakukan restrukturisasi.
Perusahaan bebas mengubah operasionalnya sesering yang dianggap perlu demi efisiensi. Namun, perlu diingat restrukturisasi adalah proses yang sangat rumit dan strategis, sehingga tidak seharusnya menjadi langkah yang diambil secara gegabah atau terlalu sering.

















