Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa itu Tapera? Ini Aturan, Mekanisme, dan Besarannya

ilustrasi membeli rumah dengan KPR
ilustrasi membeli rumah dengan KPR (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)
Intinya sih...
  • Tapera adalah tabungan perumahan rakyat untuk pembiayaan perumahan dengan program KPR, KBR, dan KRR.
  • Tujuan dan manfaat Tapera, antara lain menghimpun dana jangka panjang, memenuhi kebutuhan tempat tinggal, dan memberikan pelayanan kesehatan.
  • Peserta Tapera terdiri dari ASN, TNI, Polri, pejabat negara, karyawan BUMN/BUMD/Bumdes, karyawan swasta, hingga pekerja lepas/freelance.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sempat ramai diperbincangkan ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI. Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Perubahan peraturan itu banyak dikritik karena dinilai membebankan pekerja swasta di Indonesia. Sebab sebelumnya, iuran Tapera hanya dibebankan kepada ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN, BUMD serta Bumdes.

Lantas, apa itu Tapera? Berikut pengertian, tujuan, peserta, besaran iuran, hingga mekanisme pengelolaannya. Simak selengkapnya di bawah ini!

1. Pengertian Tapera

ilustrasi biaya yang harus dipersiapkan saat mengajukan KPR
ilustrasi biaya yang harus dipersiapkan saat mengajukan KPR (unsplash.com/Tierra Mallorca)

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Program dari pemerintah ini sebenarnya sudah ada sejak ditetapkannya PP Nomor 20 Tahun 2020, tapi baru berlaku untuk para ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Bumdes. Iuran Tapera sendiri akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.

Melalui BP Tapera, ada beberapa program berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga di pasaran.

2. Tujuan dan manfaat Tapera

ilustrasi perumahan
ilustrasi perumahan (unsplash/Breno Assis)

Mengutip PP Nomor 25 Tahun 2020, pada dasarnya Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan sebagai pembiayaan perumahan.

Program Tapera juga bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selain itu, peserta Tapera juga berhak mendapat pemanfaatan dari dana Tapera, mendapat nomor kepesertaan dan nomor rekening individu, serta menerima pengembalian simpanan serta hasil pemupukannya saat akhir masa kepesertaan.

3. Peserta Tapera

ilustrasi karyawan bekerja dengan atasannya
ilustrasi karyawan bekerja dengan atasannya (pexels.com/fauxels)

Berdasarkan revisi PP Nomor 24 Tahun 2024, peserta yang dibebankan iuran dalam program Tapera antara lain:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Karyawan BUMN, BUMD, dan Bumdes
  • Karyawan swasta
  • Pekerja lepas atau freelance

4. Jumlah iuran Tapera

ilustrasi gaji
ilustrasi gaji (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Secara umum, jumlah iuran Tapera yang dibebankan kepada setiap peserta adalah 3 persen dari gaji setiap bulan. Besaran iuran tersebut ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan bagi Pekerja Lepas, besaran iuran ditanggung secara mandiri sebesar 3%.

Iuran Tapera ini wajib dibayarkan oleh Pemberi Kerja maksimal setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Aturan ini juga berlaku untuk Pekerja Lepas yang wajib membayarkan secara mandiri setiap tanggal 10.

Jadi, jika kamu adalah ASN atau karyawan swasta dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka akan ada potongan Rp125 ribu setiap bulan (2,5%).

5. Mekanisme pengelolaan Tapera

Kantor Pusat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Kantor Pusat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berdasarkan peraturannya, mekanisme pengelolaan Tapera adalah dengan mengumpulkan dana dari masyarakat secara bersama dan saling tolong menolong antarpeserta. Pengumpulan dana itu dilakukan oleh badan yang disebut BP Tapera. Badan ini bertugas untuk mengumpulkan, mengerahkan, dan memanfaatkan dana Tapera.

Dana yang terkumpul itu digunakan secara jangka panjang untuk menyediakan rumah layak dengan harga yang terjangkau bagi para pesertanya.

Bagi peserta yang termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mengajukan KPR dan kredit renovasi rumah akan jadi lebih mudah. Sedangkan peserta non-MBR yang sudah memiliki rumah bisa mengambil dananya setelah pensiun atau usia 58 tahun. Dana tersebut terdiri dari dana pokok dan hasil pemupukan.

Lalu, Tapera juga menggunakan mekanisme subsidi sialng. Peserta non-MBR yang tidak menggunakan dana Tapera mereka akan membantu peserta MBR untuk memiliki rumah. Sebagai imbalan, peserta non-MBR akan mendapatkan hasil pemupukan 4–4,8 persen per tahun.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang Tapera yang banyak mendapat kritik dari masyarakat, terutama pegawai swasta di Indonesia. Bagaimana kalau menurutmu?

FAQ seputar Tapera

1. Apakah Tapera wajib untuk semua pekerja?

Tapera merupakan program wajib bagi pekerja formal yang sudah terdaftar di sistem BP Tapera.

2. Berapa iuran Tapera setiap bulan?

Besaran iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji pokok, terdiri dari 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

3. Kapan dana Tapera bisa dicairkan?

Dana Tapera bisa dicairkan jika peserta memenuhi syarat untuk membeli rumah pertama atau telah memasuki masa pensiun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Septi Riyani Maulida
3+
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us

Latest in Business

See More

BGN Optimistis Bisa Serap Anggaran Rp99 Triliun di Akhir Tahun

26 Sep 2025, 18:39 WIBBusiness