ilustrasi data (unsplash.com/Myriam Jessier)
Pengelompokan desil juga bersifat dinamis. Artinya, masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya bisa mengajukan perubahan data. Pengajuannya dapat dilakukan melalui desa/kelurahan maupun aplikasi seperti Cek Bansos.
Lewat desa/kelurahan
Masyarakat bisa mengajukan perubahan data secara langsung melalui desa atau kelurahan. Berikut panduannya:
Kunjungi kantor desa atau kelurahan dengan membawa identitas seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sampaikan ke petugas soal usulan pembaruan data untuk penentuan desil
Petugas nantinya akan membantu mengajukan usulan melalui sistem SIKS-NG Kemensos sesuai ketentuan yang berlaku
Jika usulan sudah diberikan, bakal ada proses verifikasi dari Dinas Sosial serta Kemensos. Jika lolos, baru datanya diproses BPS untuk pemeringkatan desil lagi.
Melalui aplikasi Cek Bansos
Selain lewat desa/kelurahan, masyarakat bisa juga memanfaatkan aplikasi Cek Bansos. Berikut panduannya:
Unduh dan install aplikasi Cek Bansos Kemensos di HP
Login atau buat akun baru pada aplikasi
Kemudian, ajukan usulan pembaruan data desil melalui aplikasi
Sama halnya, usulan nanti harus melalui proses verifikasi bertahap sebelum diproses BPS dan dilakukan pemeringkatan desil lagi.
Tambahan informasi, pembaruan data tidak langsung membuat kelompok desil seseorang berubah karena ada proses verifikasi lanjutan yang dijalankan. Untuk itu, lebih baik untuk memberikan informasi secara akurat atau kondisi sebenar-benarnya.