ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)
Menurut peraturan yang berlaku, THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, pemerintah dapat menyesuaikan waktu pencairan sesuai dengan kondisi dan kebijakan yang berlaku setiap tahunnya.
Pencairan THR direncanakan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan akan dimulai sekitar 10 Maret 2025.
Pencairan THR bagi pensiunan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya, dana THR akan ditransfer langsung ke rekening pensiunan melalui bank yang bekerja sama dengan instansi terkait, seperti PT Taspen atau PT Asabri.
Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, pensiunan disarankan untuk memeriksa informasi resmi dari instansi terkait dan memastikan data pribadi serta rekening bank yang terdaftar sudah benar dan aktif.
Dengan adanya THR ini, diharapkan pensiunan dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan sejahtera, sebagai apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas.