APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Sri Mulyani Buka Suara

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, buka suara mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman atas kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
APBN menjadi jaminan utang kereta cepat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
"Kalau dampak gitu gak (ada). Kalau itu kan merupakan tata laksana untuk melakukan penjaminan," kata Sri Mulyani ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
1. Dasar hukum APBN jadi jaminan utang kereta cepat

Dia menjelaskan, proyek seperti kereta cepat diatur melalui Perpres 93 Tahun 2021. Di perpres tersebut dimungkinkan adanya penjaminan karena beberapa faktor. Pertama, karena adanya pembengkakan biaya atau cost overrun.
Cost overrun tersebut sudah diaudit bersama BPKP dan BPK. Hasilnya, keluar rekomendasi untuk penanganan cost overrun, yaitu pemerintah BUMN memegang kepemilikan 60 persen proyek tersebut.
Jadi, ada implikasi dari cost overrun dari sisi penyertaan modal negara (PMN) yang sudah diberikan oleh pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai ketua konsorsium dari pihak Indonesia dan dari sisi pinjaman tambahan.
"Nah pinjaman tambahan itu yang kemudian masuk di dalam tata laksana penjaminan yang kita berikan melalui PMK," ujarnya.
2. Ada sejumlah hal yang dilakukan untuk mencegah risiko

Dari sisi manajemen risiko, dijelaskan Sri Mulyani, terjadinya cost overrun harus diaudit dalam rangka menjaga akuntabilitas. Kemudian, berdasarkan audit BPKP dan BPK, diperoleh penjelasan mengapa terjadi cost overrun.
Kedua, pemerintah melalui komite yang terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan yang berasal dari trafik batu bara yang ada di Sumatra milik PTBA.
"Nah, di situ akan mendapatkan revenue atau pendapatan yang menjadi salah satu sumber untuk PT Kereta Api memiliki kekuatan keuangan untuk bisa membayar kembali," ujarnya.
Kementerian Keuangan juga meminta Kementerian BUMN membuat mekanisme monitoring mengenai kondisi keuangan KAI, termasuk harus memonitor biaya, pendapatan, dan membuat sinking fund (dana yang dikumpulkan untuk kepentingan tertentu).
"(Itu) untuk kemudian menjaga agar penjaminan itu tidak ter-call, tidak ter-realize," sebutnya.
3. Cost overrun kereta cepat 1,2 miliar dolar AS

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, memastikan sudah tidak ada lagi perbedaan angka pembengkakan biaya KCJB antara Indonesia dengan China.
Menurutnya, kedua negara sudah menyepakati angka cost overrun untuk proyek ini sebesar 1,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp18 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).