Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar regulasi pengupahan, karena mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.
"Kepala daerah, dalam hal ini gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).