Arab Saudi Setop Impor Ayam dan Telur dari 40 Negara, RI Masuk Daftar!

- Arab Saudi melalui SFDA menghentikan total impor unggas dari 40 negara, termasuk Indonesia, demi menjaga kesehatan publik dan keamanan pangan domestik.
- Kebijakan ini didasarkan pada evaluasi risiko penyakit hewan global, terutama flu burung, dengan pembatasan yang telah diterapkan bertahap sejak 2004.
- Produk olahan unggas masih diizinkan masuk jika memenuhi standar kesehatan ketat dan disertai sertifikat resmi yang menjamin bebas virus flu burung serta Newcastle.
Jakarta, IDN Times – Otoritas Makanan dan Obat Arab Saudi (SFDA) menetapkan regulasi baru yang mempersempit akses impor daging ayam serta telur konsumsi. Melalui kebijakan tersebut, Saudi menghentikan sepenuhnya pemasukan dari 40 negara dan membatasi distribusi hanya pada area tertentu di 16 negara lainnya.
Langkah itu ditempuh untuk melindungi kesehatan publik sekaligus menjamin keamanan pangan di pasar domestik. SFDA menyebut daftar negara yang terdampak pembatasan dapat dievaluasi secara berkala mengikuti dinamika situasi kesehatan global.
1. Evaluasi risiko penyakit hewan jadi dasar kebijakan

Dilansir dari Saudi Gazzete, aturan tersebut disusun setelah otoritas menelaah hasil analisis risiko serta berbagai laporan internasional mengenai penyakit pada hewan, terutama penyebaran flu burung yang berisiko tinggi.
Sebagian pembatasan sebenarnya sudah berlaku sejak 2004, sementara negara lainnya dimasukkan bertahap sesuai perkembangan laporan dan evaluasi terbaru.
2. Empat puluh negara dilarang ekspor unggas ke Saudi

Dilansir dari Times of India, larangan penuh diberlakukan terhadap produk ayam dan telur konsumsi dari Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, serta Montenegro.
Adapun pembatasan parsial diterapkan di wilayah tertentu pada Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo sehingga tak mencakup seluruh kawasan negara tersebut.
3. Produk olahan wajib penuhi syarat kesehatan ketat

Meski demikian, daging ayam, telur konsumsi, maupun produk turunannya masih bisa masuk ke Arab Saudi apabila telah melalui proses pemanasan atau metode pengolahan lain yang terbukti mampu memusnahkan virus flu burung dan virus penyakit Newcastle secara menyeluruh.
Dilansir dari Money Control, pengecualian itu mensyaratkan kepatuhan terhadap seluruh standar kesehatan dan pengawasan yang telah disetujui, dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari otoritas negara asal yang memastikan proses pengolahan efektif menghilangkan kedua virus tersebut, serta berasal dari fasilitas yang telah memperoleh persetujuan Saudi. SFDA menegaskan semua ketentuan tersebut wajib dipenuhi tanpa pengecualian.
Kebijakan ini diterapkan di tengah kekhawatiran atas kemunculan kembali wabah flu burung di berbagai negara sehingga sejumlah pemerintah memperketat pengawasan impor produk hewan. Para eksportir dari negara yang terdampak, termasuk Indonesia dan India, diminta meninjau kembali pengiriman mereka agar selaras dengan regulasi terbaru yang diberlakukan Saudi.
















