Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) membatalkan penalti bagi perusahaan kapal liquefied natural gas (LNG) yang semula akan diberlakukan pekan depan, sebagai bagian dari kebijakan untuk membendung dominasi maritim China. Pengumuman ini disampaikan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR), pada Jum'at (10/10/2025).
Keputusan ini juga diikuti dengan pemberlakuan tarif baru terhadap peralatan pelabuhan yang berasal dari China, memperkuat ketegangan dalam persaingan dagang kedua negara.