Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memutuskan untuk menghentikan sementara penjualan tiket penumpang dan kendaraan golongan I - VI hingga 31 Mei 2020. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan pelarangan mudik.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, di tengah situasi pandemik COVID-19 ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan.
ASDP menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.
"Pada Minggu (26/4) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).