Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Utang Koperasi Merah Putih Rp40 Triliun Bakal Dibayar dari Dana Desa

Utang Koperasi Merah Putih Rp40 Triliun Bakal Dibayar dari Dana Desa
Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Banjarsari, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Pemerintah menyiapkan sebagian Dana Desa untuk membayar kewajiban Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Rp40 triliun pada September 2026, bagian dari total Rp240 triliun yang dicicil tahunan.
  • Menkeu Purbaya menyatakan dana telah tersedia dan pembayaran menunggu prosedur jelas, dengan kesiapan tersebut ditujukan agar kondisi perbankan tidak terganggu.
  • Setiap koperasi dapat mengakses pembiayaan bank hingga Rp3 miliar berbunga tetap 6 persen selama maksimal 72 bulan, serta grace period 6–12 bulan sebelum angsuran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana untuk membayar kewajiban utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebesar Rp40 triliun pada September 2026 telah disiapkan dari sebagian Dana Desa.

Lebih rinci, pembayaran kewajiban KDKMP tersebut merupakan bagian dari total kewajiban sebesar Rp240 triliun yang akan dicicil pemerintah setiap tahun sebesar Rp40 triliun.

"Iya (Dana Desa), dari uang yang disiapkan dari sebagian Dana Desa. (Dananya) siap, kita siapkan. Kita sisihkan sebelumnya, kan," ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

  1. 1. Dana sudah tersedia

    IMG-20260826-WA0049.jpg
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).

    Purbaya mengatakan, dana untuk pembayaran tersebut telah tersedia. Pemerintah kini tinggal melakukan pembayaran setelah prosedur pelaksanaannya ditetapkan secara jelas.

    "Sudah, tinggal dibayar. Cuma kita masih menunggu prosedur yang clear, jangan sampai ada kesalahan dalam prosedur kita nanti. Tapi sudah siap semua," tuturnya.

    Menurut Purbaya, kesiapan dana tersebut juga memastikan pembayaran kewajiban KDKMP tidak mengganggu kondisi perbankan. "Jadi, perbankannya tidak akan terganggu gara-gara Koperasi Desa Merah Putih," kata dia.

  2. 2. Setiap unit KDKMP dapat pembiayaan dari bank, plafon maksimal Rp3 miliar

    ilustrasi anggaran (pexels.com/Olia Danilevich)
    ilustrasi anggaran (pexels.com/Olia Danilevich)

    Skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) telah diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.

    Dalam Pasal 2 ayat (2), setiap unit Kopdes/Kel Merah Putih dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Kredit tersebut diberikan dengan suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun dan jangka waktu pinjaman paling lama 72 bulan.

  3. 3. Ada masa grace periode 6-12 bulan

    ilustrasi utang (unsplash.com/rc.xyz NFT gallery)
    ilustrasi utang (unsplash.com/rc.xyz NFT gallery)

    Regulasi tersebut juga memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6-12 bulan. Ketentuan ini lebih panjang dibandingkan aturan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan. Masa tenggang tersebut diberikan sebelum koperasi mulai melakukan pembayaran angsuran pokok serta bunga, margin, atau bagi hasil pembiayaan.

    Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pembayaran angsuran, termasuk bunga, dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayarkan sekaligus dalam tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More