Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Aset Peruri Masuk Cagar Budaya, Berusia Lebih dari 50 Tahun

Kantor pusat Perum PERURI. (dok. PERURI)
Intinya sih...
- Aset Peruri di Jakarta ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI setelah memenuhi 4 kriteria, termasuk nilai sejarah dan kontribusi terhadap pembangunan Indonesia.
- Aset yang masuk cagar budaya antara lain Rumah Dinas dan Gedung Kantor Peruri, yang telah menjadi pusat percetakan uang rupiah sejak 1971.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah aset Peruri di kawasan Jakarta telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Aset Peruri ditetapkan sebagai cagar budaya setelah memenuhi empat kriteria, yakni berusia lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, serta nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Editorial Team
EditorVadhia Lidyana
Follow Us