Jakarta, IDN Times - Sejumlah aset Peruri di kawasan Jakarta telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Aset Peruri ditetapkan sebagai cagar budaya setelah memenuhi empat kriteria, yakni berusia lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, serta nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Apa saja aset Peruri yang masuk cagar budaya? Berikut daftarnya.
