Aset Sitaan BLBI Bakal Disulap Jadi Perumahan MBR, Ini Skemanya

Jakarta, IDN Times – Pemerintah tengah merancang pemanfaatan aset sitaan negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai salah satu opsi dalam program perumahan rakyat. Aset tersebut direncanakan akan digunakan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di kawasan perkotaan, yang sejalan dengan langkah strategis pemerintah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan rencana ini akan melibatkan sejumlah pihak, seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta pemerintah daerah.
"Kami bisa membuat langkah nyata ya, supaya bisa memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya yang ada di Kementerian Keuangan. Itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan rakyat," ujar Maruarar saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (24/9/2025).
1. Koordinasi akan diperkuat bersama DJKN dan Bank Tanah

Maruarar menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi lebih mendalam dengan Bank Tanah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu demi merealisasikan rencana tersebut.
"Kami sedang membahas bagaimana proses sinergi dapat dilakukan dengan Bank Tanah dan DJKN. Harapannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kementerian Keuangan khususnya DJKN, Bank Tanah, dan Kementerian PKP, bisa segera membuat langkah nyata," ujar Maruarar.
2. DJKN dukung rencana pemanfaatan aset rampasan BLBI

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menyatakan pihaknya siap mendukung rencana pemanfaatan aset rampasan BLBI untuk program perumahan rakyat bersubsidi. Dalam upaya ini, Kemenkeu akan berkoordinasi erat dengan Bank Tanah untuk memastikan proses berjalan secara terstruktur dan tepat sasaran.
"Kami akan melaksanakan prosesnya bersama Bank Tanah terlebih dahulu. Setelah itu, program ini akan dijalankan oleh Pak Menteri PKP," kata Rionald.
3. DJKN masih menunggu daftar resmi aset legal dari Kejaksaan Agung

Selain itu, Rionald menjelaskan untuk aset BLBI yang berstatus rampasan negara, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung guna memastikan aspek legal dan administratifnya terpenuhi.
"Untuk aset yang merupakan rampasan negara, kami masih menunggu daftar resminya dan akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung," kata Rionald.