Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Kini Bisa WFA dan Atur Jam Kerja Fleksibel, Ini Aturan Barunya

ASN Pemprov NTB yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
ASN Pemprov NTB yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Peraturan Menteri PANRB memungkinkan ASN bekerja dari mana saja dan mengatur jam kerja fleksibel
  • Fleksibilitas kerja ASN mencakup lokasi dan waktu, mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan keadaan khusus Pegawai ASN

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di mana saja alias work from anywhere (WFA).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini (21/4/2025).

1. Peraturan Menteri PANRB diharapkan jadi payung hukum

(Ilustrasi ASN)/IDN Times/Oetoro Aji
(Ilustrasi ASN)/IDN Times/Oetoro Aji

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dapat menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup pelaksanaan tugas dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, melalui kebijakan ini kita berharap ASN dapat bekerja dengan lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta memiliki keseimbangan yang lebih baik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” ucap Nanik, dikutip Kamis (19/6/2025).

Dengan demikian, ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tetapi juga harus mampu menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

2. Kebijakan sistem kerja fleksibel harus di awasi secara ketat

Ilustrasi ASN dan THL (IDN Times/ Ervan)
Ilustrasi ASN dan THL (IDN Times/ Ervan)

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rukijo menekankan peran pimpinan sangat penting dalam mendukung efektivitas penerapan sistem kerja fleksibel. Ia menyatakan, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, dan keteladanan dari para atasan.

“Pimpinan tidak cukup hanya memberikan persetujuan terhadap pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus terlibat aktif dalam proses pembinaan dan evaluasi, serta menjadi teladan dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” ujar Rukijo.

3. Fleksibilitas kerja ASN mencakup lokasi dan waktu

Ilustrasi WFH. pexels.com/Burst
Ilustrasi WFH. pexels.com/Burst

Bila mengutip aturan tersebut dijelaskan, fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Fleksibilitas Kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan dua aspek yakni karakteristik tugas kedinasan dan keadaan khusus Pegawai ASN," tulis pasal 8 aturan tersebut.

Lebih rinci jenis fleksibilitas kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu. Fleksibilitas kerja ASN secara lokasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a, memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan tidak hanya di kantor tempat pegawai tersebut ditempatkan, tetapi juga di lokasi lain. Lokasi kerja fleksibel ini meliputi:

  • Kantor lain dalam instansi yang sama, baik kantor utama, kantor vertikal, unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya di lingkungan instansi pusat maupun daerah;

  • Rumah atau tempat tinggal pegawai ASN yang tercatat sebagai domisili resmi dalam data kepegawaian;

  • Lokasi lain yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Penetapan lokasi kerja fleksibel ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi yang bersangkutan. Sementara itu, fleksibilitas kerja secara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mencakup dua bentuk pengaturan, yaitu:

a. fleksibilitas kerja sif
b. fleksibilitas kerja dinamis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us