Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah resmi merilis aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Beleid tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Salah satu ketentuan yang diatur adalah terkait kompensasi untuk pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berikut isinya.