Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Satgas COVID-19 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemik COVID-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemik COVID-19. Surat itu diterbitkan pada 9 Februari 2020.
Menindaklajuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda ransportasi dalam negeri dan internasional (SE Kemenhub) yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021.
Berikut isi peraturan baru perjalanan orang dalam SE Kemenhub.