Pemerintah terus mendorong pemanfaatan produk-produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di semua industri, tidak terkecuali di industri migas. (Dok. Pertamina)
Menperin mengungkapkan, formula baru TKDN dan BMP ini lebih cepat, mudah, sederhana dan pengawasannya lebih menyeluruh. Pengusaha industri kecil menengah (IKM) kini juga mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare.
Selain itu, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses sertifikasi juga dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.
Reformasi ini menjadi tonggak baru kebijakan industri nasional yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memantapkan kemandirian bangsa, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.