Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan memberlakukan aturan devisa hasil eskpor (DHE) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama 1 tahun. Aturan tersebut berlaku pada 1 Maret 2025.
Airlangga mengatakan, untuk memberlakukan aturan tersebut, pihaknya juga akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tentang Devisa Hasil ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam.
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).