Aturan Revisi PP Devisa Hasil Ekspor Terbit Bulan Ini

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan terbit bulan ini. Adapun PP baru ini mencakup revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang DHE.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah tengah menunggu proses penandatanganan dari pihak terkait agar revisi PP dapat dirampungkan.
"PP DHE sedang bersirkulasi, maka mudah-mudahan paraf nanti langsung diluncurkan, dan mudah-mudahan bulan ini bisa selesai," ucap Airlangga saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (12/4/2023).
1. Tiga faktor eksportir menyimpan DHE SDA
Dihubungi terpisah, Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia, (APINDO), Ajib Hamdani mengatakan setidaknya terdapat tiga faktor yang dapat mendorong eksportir menyimpan DHE nya ke pasar keuangan dalam negeri.
"Pertama kepastian hukum karena terkadang terdapat data yang berbeda antara jumlah angka ekspor kita dengan jumlah impor negara tujuan,” tuturnya saat dihubungi.
Faktor yang kedua yakni suku bunga yang lebih menarik dan bersaing dengan tingkat imbal hasil negara lain. Kemudian, ketiga adalah faktor kebijakan fiskal.
“Di mana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tarif pajak PPh badan sudah diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen dan selanjutnya kita menunggu untuk tarifnya kembali turun menjadi 20 persen,” kata dia.