Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan terbit bulan ini. Adapun PP baru ini mencakup revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang DHE.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah tengah menunggu proses penandatanganan dari pihak terkait agar revisi PP dapat dirampungkan.
"PP DHE sedang bersirkulasi, maka mudah-mudahan paraf nanti langsung diluncurkan, dan mudah-mudahan bulan ini bisa selesai," ucap Airlangga saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (12/4/2023).