KAI Wajibkan Pengguna Kereta Jarak Jauh Swab Antigen! 

Kamu juga harus pakai masker dan face shield lho!

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI akhirnya mengharuskan penumpang di Pulau Jawa yang ingin berpergian jarak jauh menunjukkan hasil rapid test atau swab antigen yang negatif. Persyaratan ini berlaku mulai (22/12/2020) hingga (8/1/2021) mendatang.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Selain itu, Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemik COVID-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah melalui keterangan resmi, Senin (21/12/2020).

Ini syarat naik kereta jarak jauh terbaru. Dadan menjelaskan peraturan ini tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun.

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan

KAI Wajibkan Pengguna Kereta Jarak Jauh Swab Antigen! Ilustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

Dadan juga mengatakan setiap pelanggan kereta api wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak alias 3M.

"Pelanggan Kereta Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test Antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan," ujarnya.

Sementara untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan masih harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non-reaktif atau tes PCR negatif yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Ini Rute yang Jadi Favorit Penumpang Kereta Api di Libur Panjang

2. Pelanggan KAI harus dalam kondisi sehat

KAI Wajibkan Pengguna Kereta Jarak Jauh Swab Antigen! Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Yang terpenting, menurutnya, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat dalam hal ini tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," ucapnya.

3. Rapid test antigen dijual Rp105 ribu

KAI Wajibkan Pengguna Kereta Jarak Jauh Swab Antigen! Ilustrasi Suasana Pandemik COVID-19 di India. ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave

Dengan adanya syarat baru untuk melakukan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, KAI
mulai Senin 21 Desember 2020, menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp105 ribu.

"Layanan ini tersedia melalui sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.

Baca Juga: Harga Rapid Antigen COVID-19 di Bandara Semarang Rp170 Ribu

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya