Bahlil Ngaku Siap Lawan Mafia Tambang

- Tekan kebocoran penerimaan negara: Bahlil menegaskan penindakan terhadap tambang ilegal dilakukan melalui Satgas PKH untuk mengamankan potensi penerimaan negara.
- Dorong tambang lebih terkendali: Pemerintah mendorong praktik pertambangan yang lebih terkendali dari sisi lingkungan dan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
- Koperasi dan UMKM dilibatkan: Pemerintah membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui organisasi kemasyarakatan, koperasi, serta UMKM.
Jakarta, IDN Times – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah akan menertibkan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan menindak pihak-pihak yang melanggar aturan, termasuk praktik yang kerap disebut sebagai mafia tambang.
Bahlil menyampaikan, penegakan hukum di sektor pertambangan merupakan konsekuensi dari tugas pemerintah dalam menjalankan aturan yang berlaku. Dia menegaskan, negara tidak boleh kalah menghadapi pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya.
"Memang kerjaan kita begitu. Harus menghadapi semuanya. Siapa yang melawan atau melanggar hukum, melanggar aturan, maka saya sebagai pembantu presiden menegakkan aturan. Siapa saja. Dan negara harus berwibawa, nggak boleh negara kalah," kata Bahlil, dikutip Kamis (1/1/2026).
1. Tekan kebocoran penerimaan negara

Bahlil menjelaskan, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana dirinya menjadi salah satu anggota. Satgas tersebut bertugas menertibkan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan hutan negara.
Menurutnya, melalui kerja Satgas PKH, pemerintah telah mengambil alih kembali jutaan hektare kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertambangan sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara.
Dia menyampaikan, perbaikan pengelolaan minerba diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan negara yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan publik, seperti pembangunan daerah, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
2. Dorong tambang lebih terkendali

Bahlil juga menyampaikan arah kebijakan pemerintah untuk mendorong praktik pertambangan yang lebih terkendali dari sisi lingkungan. Kegiatan tambang tidak bisa hanya berorientasi pada produksi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurutnya, negara memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan tambang karena sumber daya mineral merupakan aset negara yang pengelolaannya diberikan kepada badan usaha melalui izin.
"Maunya kita itu adalah pengelolaan tambang secara maksimal boleh, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Tidak boleh hanya semrawut-semrawut," ujarnya.
3. Koperasi dan UMKM dilibatkan

Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan. Keterlibatan tersebut dapat dilakukan melalui organisasi kemasyarakatan, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dia menyampaikan, perubahan regulasi dilakukan agar pengelolaan tambang di daerah tidak hanya dikuasai oleh pelaku usaha besar, melainkan juga memberi kesempatan bagi pelaku ekonomi lokal.
"Saya sebagai orang yang berproses dari daerah dan pernah menjadi pengusaha daerah, lewat kita melakukan perubahan undang-undang, kita kasih ke koperasi. Kita kasih kepada organisasi kemasyarakatan," kata Bahlil.
















