Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Klaim Tak Terbitkan Izin Tambang-Hutan Sepanjang Tahun Ini

tambang batu bara
ilustrasi tambang batu bara (pixabay.com/Martina Janochová)
Intinya sih...
  • Izin dievaluasi agar sesuai Pasal 33 UUD 1945.
  • Negara kuasai kembali 4 juta hektare lahan.
  • Keuntungan dibawa ke luar negeri dinilai merugikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah tidak menerbitkan maupun memperpanjang izin pengelolaan sumber daya alam (SDA) sepanjang tahun ini. Kebijakan itu berlaku di sektor kehutanan, pertanahan, hingga pertambangan.

Prabowo menjelaskan, Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak mengeluarkan izin baru maupun perpanjangan izin, termasuk untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

"Dan juga, Menteri ESDM, tidak ada satu pun IUP (izin usaha pertambangan) dan sebagainya yang dikeluarkan," kata Prabowo dikutip Selasa (16/12/2025).

1. Izin dievaluasi agar sesuai Pasal 33 UUD 1945

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan, langkah yang diambil karena pemerintah tengah melakukan peninjauan dan pengkajian menyeluruh terhadap seluruh izin.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

"Karena kita akan reviu, kita akan kaji kembali, yang tidak sesuai dengan Pasal 33, yang tidak menguntungkan rakyat, kita tidak boleh ragu-ragu. Kita tidak akan teruskan. Kita berpegang kepada itu, saya berpegang kepada ini," tegas Prabowo.

2. Negara kuasai kembali 4 juta hektare lahan

Alat-alat berat yang ditemukan di area tambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Belitung
Alat-alat berat yang ditemukan di area tambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Belitung. (Dokumentasi Puspen TNI)

Prabowo menyampaikan pemerintah juga telah mengambil langkah tegas dengan menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan. Penguasaan kembali itu dilakukan melalui pencabutan izin yang dinilai bermasalah dan tidak dijalankan sesuai ketentuan.

"Kita sudah ambil tindakan-tindakan tegas. Pemerintah sudah, empat juta hektare sudah kita kuasai kembali, kita cabut," katanya.

3. Keuntungan dibawa ke luar negeri dinilai merugikan

Ilustrasi tambang nikel (pexels.com/Piotr Arnoldes)
Ilustrasi tambang nikel (pexels.com/Piotr Arnoldes)

Prabowo menilai penggunaan konsesi, baik berupa HGU, HTI, HPH, IUP, maupun izin tambang, yang keuntungannya dibawa ke luar negeri tanpa memberi manfaat nyata di dalam negeri, sebagai tindakan yang tidak menguntungkan rakyat.

Ketua Umum Partai Gerinda itu menegaskan, jika praktik semacam itu dibiarkan berlanjut, pemerintah dinilai lalai menjalankan mandat pengelolaan negara.

"Kalau kita membiarkan itu terus, kita lalai, kita tidak pantas untuk menjalankan pemerintahan," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Prabowo Isyaratkan Tambah Dana Otsus Papua, Jangan Buat Pelesiran!

16 Des 2025, 21:20 WIBBusiness