Jakarta, IDN Times – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menargetkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diselesaikan pada bulan Maret 2022. Pada pekan lalu, Bahlil telah menandatangani langsung 180 surat pencabutan IUP yang terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Mekanisme pencabutan berupa perizinan yang sudah clean dan clear dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) segera disampaikan kepada tim Satgas untuk dieksekusi pencabutannya.
“Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kita cabut, teman-teman saya punya. Kalau ada konflik kebatinan, bisa enggak jadi barang itu. Tapi kita cabut saja,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
