Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Koperasi Bisa Kelola Tambang, Kopdes Juga Boleh?

Koperasi Bisa Kelola Tambang, Kopdes Juga Boleh?
ilustrasi perusahaan pertambangan (pexels.com/Tom Fisk)
Intinya Sih
  • Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, secara hukum boleh mengelola usaha pertambangan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
  • Ferry mengingatkan publik agar tidak menyamakan seluruh aktivitas koperasi dengan KDKMP karena Kementerian Koperasi membina ratusan ribu koperasi di berbagai sektor usaha di Indonesia.
  • KDKMP difokuskan beroperasi di tingkat desa dan kelurahan, berbeda dengan koperasi lain yang telah lama berkembang dan bergerak di berbagai bidang industri serta jasa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bisa mengelola usaha pertambangan yang berada di wilayah usahanya alias yang ada di desa masing-masing.

"(Koperasi Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang) di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

1. Koperasi secara hukum bisa kelola tambang

Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono dalam acara Semangat Awal Tahun 2026 (SAT 2026).
Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono dalam acara Semangat Awal Tahun 2026 (SAT 2026). (IDN Times/Herka Yanis)

Ferry mengatakan, badan usaha koperasi dapat mengelola usaha pertambangan karena hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Koperasi juga dapat menjalankan usaha di sektor lain, seperti produksi, distribusi, industri, perkreditan, mendirikan pabrik kelapa sawit (CPO), hingga bank. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang koperasi bergerak di bidang-bidang tersebut.

"Nah, mengelola tambang itu adalah bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba-nya pun juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," ujar dia.

2. Menkop tekankan koperasi bukan cuma KDKMP

Ilustrasi koperasi merah putih (dok. IDN Times)
Ilustrasi koperasi merah putih (dok. IDN Times)

Ferry mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan seluruh aktivitas koperasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, Kementerian Koperasi membina ratusan ribu koperasi yang telah lama beroperasi di berbagai sektor usaha.

"Nah, justru ini harus menjadi pengetahuan bagi masyarakat, termasuk juga netizen untuk tidak menyamakan setiap kegiatan koperasi itu KDKMP. Kementerian Koperasi itu sebenarnya juga membina, jumlah koperasi di Indonesia itu sudah ratusan ribu yang existing," paparnya.

3. KDKMP memiliki fokus di tingkat desa dan kelurahan

ilustrasi koperasi desa merah putih (IDN Times/Hendra Lianor)
ilustrasi koperasi desa merah putih (IDN Times/Hendra Lianor)

Ferry menjelaskan, perbedaan utama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan koperasi yang sudah ada terletak pada wilayah operasionalnya. KDKMP secara khusus dibentuk untuk beroperasi di tingkat desa dan kelurahan.

"Kalau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kan spesifik dia lokusnya kan di desa/kelurahan. Tapi kalau koperasi yang sudah ada, itu gabungan koperasi batik di Semanggi, gedungnya, punya gedung itu kan koperasi juga itu," tuturnya.

Menurut Ferry, koperasi telah berkembang di Indonesia sejak puluhan tahun lalu dan bergerak di berbagai bidang usaha, sehingga tidak tepat jika seluruh koperasi disamaratakan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More