Bahlil Tegaskan Logam Tanah Jarang Akan Dikuasai Negara Lewat BUMN

- Potensi logam tanah jarang tersebar di beberapa daerah, seperti Bangka Belitung, Sulawesi, dan Maluku.
- Potensi logam tanah jarang bernilai ratusan triliun dengan nilai jual tinggi mencapai ratusan ribu dolar AS per ton.
- Pemerintah menyita aset tambang ilegal senilai Rp7 triliun dan menekankan pentingnya menghentikan praktik yang merugikan negara dari pengelolaan mineral strategis.
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pengelolaan logam tanah jarang akan berada di bawah kendali negara. Dia menyampaikan langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Sehingga, pengelolaan logam tanah jarang dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN).
"Arahan Bapak Presiden, agar ini dikuasai oleh negara dan Kementerian ESDM sudah memetakan untuk ini dikelola oleh negara, lewat BUMN," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
1. Potensi logam tanah jarang tersebar di beberapa daerah

Bahlil menjelaskan logam tanah jarang merupakan salah satu hasil tambang dengan nilai ekonomi tinggi. Pemerintah tengah menginventarisasi wilayah yang memiliki potensi logam tanah jarang.
"Lagi diinventarisir semuanya, di Bangka Blitung, kemudian di Sulawesi, di Maluku juga ada ya," jelasnya.
2. Potensi logam tanah jarang bernilai ratusan triliun

Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan besarnya potensi ekonomi dari logam tanah jarang di Indonesia. Dia menilai unsur monasit yang ditemukan di sejumlah lokasi memiliki nilai jual tinggi, mencapai ratusan ribu dolar AS per ton.
"Tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang," katanya dalam kunjungan kerjanya ke Bangka pada Senin (6/10/2025).
Prabowo menjelaskan berdasarkan temuan sementara, terdapat sekitar 40 ribu ton limbah monasit dari kegiatan penambangan di beberapa perusahaan.
Potensi nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Dia menekankan pentingnya menghentikan praktik yang merugikan negara dari pengelolaan mineral strategis tersebut.
3. Pemerintah sita aset tambang ilegal Rp7 triliun

Dalam kunjungan ke Bangka, Prabowo menyaksikan penyerahan aset rampasan negara hasil tambang ilegal kepada PT Timah Tbk, bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Aset tersebut berasal dari sejumlah perusahaan swasta yang terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan konsesi PT Timah.
Kejaksaan telah menyita enam smelter beserta tumpukan tanah jarang dan ingot timah. Berdasarkan data yang disampaikan, nilai total barang sitaan dari enam smelter tersebut mencapai sekitar Rp6 hingga Rp7 triliun.