Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memperluas peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawasi distribusi LPG 3 kilogram (kg).
Saat ini, pemerintah maupun BPH Migas sedang mengkaji regulasi terkait penugasan baru tersebut. Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada, BPH Migas belum memiliki wewenang untuk mengawasi LPG 3 kg.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi sebelum penugasan tersebut dapat dilaksanakan. Lantas apa itu BPH Migas serta tugas dan fungsinya?