BPH Migas Bakal Perketat Jumlah Pembelian Solar Subsidi

- BPH Migas memperketat jumlah solar subsidi untuk kendaraan roda empat hingga 60 liter, roda enam hingga 80 liter, dan lebih dari enam roda dapat menerima hingga 200 liter.
- Pengetatan dilakukan karena volume penyaluran yang terlalu banyak berpotensi disalahgunakan dan akan didasarkan pada kajian bersama tim UGM.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal memperketat jumlah solar subsidi yang bisa dikonsumsi oleh setiap kendaraan melalui aturan baru.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) lebih tepat sasaran.
"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, ini agar lebih tepat sasaran," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).
1. BPH Migas mau mencegah penyalahgunaan BBM subsidi

Saat ini, kendaraan roda empat dibatasi hingga 60 liter per hari, kendaraan roda enam hingga 80 liter, dan kendaraan dengan lebih dari enam roda dapat menerima hingga 200 liter.
"Nah, ini kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan," ujarnya.
2. BPH Migas melakukan kajian dengan melibatkan UGM

BPH Migas berencana memperketat batas volume penyaluran solar bersubsidi berdasarkan kajian yang dilakukan bersama tim dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," ujarnya.
3. BPH Migas telah menyusun strategi pengawasan BBM

BPH Migas juga telah menyusun strategi pengawasan BBM untuk 2025 dengan fokus pada penguatan regulasi.
Erika menjelaskan, salah satu langkah yang direncanakan adalah penerapan verifikasi volume JBT dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) berdasarkan jumlah yang keluar di ujung nozzle.
"Dan ini kami sedang siapkan pedoman teknisnya, tinggal menunggu nanti PMK-nya diterbitkan dari Kementerian Keuangan, kami akan menetapkan pedoman teknis untuk perhitungannya," tuturnya.