Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPH Migas Kaji Regulasi Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Kementerian ESDM ingin menambahkan tugas BPH Migas untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg.
  • Regulasi perlu direvisi jika BPH Migas akan ditugaskan mengawasi LPG 3 kg.
  • BPH Migas menunggu hasil kajian pemerintah untuk menentukan apakah akan dialihkan tugas pengawasan LPG 3 kg ke mereka atau dibentuk badan khusus.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk menambahkan tugas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam mengawasi distribusi liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg).

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengungkapkan rencana pengawasan LPG bersubsidi di bawah BPH Migas sudah disampaikan kepada pihaknya.

"Sudah diinformasikan dan kami sama-sama mengkaji secara regulasinya," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

1. BPH Migas saat ini tak berwenang

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Erika menjelaskan pengawasan distribusi LPG 3 kg belum termasuk dalam tugas dan fungsi (tupoksi) BPH Migas saat ini. Jika pemerintah berencana menugaskan BPH Migas untuk mengawasi LPG 3 kg, maka regulasi yang ada perlu direvisi terlebih dahulu.

Hal itu sejalan dengan pernyataan Wakil ESDM, Yuliot Tanjung, yang menekankan pentingnya kajian regulasi sebelum menetapkan kewenangan pengawasan baru.

"Itu kan sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 kilogram. Jadi, kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasi dulu sebagaimana yang sudah disampaikan Pak Wamen kan," ujarnya.

2. Keputusannya menunggu hasil kajian

Sub pangkalan LPG berfungsi untuk mendukung kelancaran distribusi dan mempermudah masyarakat mendapatkan LPG 3 Kg. (Dok. PPN Sumbagsel).

BPH Migas menunggu hasil kajian pemerintah apakah tugas pengawasan komoditas energi untuk masyarakat yang berhak itu akan dialihkan ke BPH Migas atau jika diperlukan, dibentuk badan khusus.

"Ya, jadi mungkin nanti akan dikaji dulu. Dikaji dulu, apakah memang mau ditugaskan ke BPH Migas ataukah nanti akan dibentuk memang ada badan yang mengurusi LPG," ujar Erika.

3. Pengawasan LPG bakal seperti BBM

Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat selama libur nasional Isra Miraj dan Imlek, PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan tambahan fakultatif LPG 3 kg secara nasional dengan total lebih dari 9 juta tabung. (Dok. Pertamina)

Kementerian ESDM sebelumnya mengungkapkan alasan akan membentuk badan pengawas LPG 3 kg mengikuti yang telah diterapkan pada penyaluran bahan bakar minyak (BBM).

Yuliot menjelaskan saat ini pengawasan distribusi energi di sektor hilir telah dilakukan oleh BPH Migas, tetapi regulasi yang ada hanya mencakup BBM. Untuk itu, pemerintah perlu mengubah regulasi untuk menambahkan tugas dan tanggung jawab BPH Migas.

"Jadi, nanti juga yang menyalurkan untuk LPG apa saja badan usahanya itu juga akan membuatkan laporan kepada badan pengawas dalam hal ini, tanda kutip, kami akan mengubah regulasi terlebih dulu menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," kata Yuliot kepada jurnalis di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us