Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bali dan Kepri Dibuka Lagi buat Turis Asing dari 19 Negara Ini

Pantai Batu Belig di Kecamatan Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Jakarta, IDN Times - Besok, Rabu (14/1/2021) wisata Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) dibuka kembali untuk turis asing dari 19 negara.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Rabu (13/10/2021).

Pembukaan kembali wisata Bali untuk turis asing seiringan dengan pembukaan kembali penerbangan rute kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai besok.

1. Daftar 19 negara yang warganya bisa ke Bali dan Kepri

Pantai Uluwatu, Bali (IDN Times/Lia Hutasoit)

Adapun 19 negara yang warga negaranya bisa berwisata ke Bali ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Menurut Luhut, pemberian izin kepada 19 negara tersebut didasari oleh standard Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) di mana angka kasus terkonfirmasi COVID-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yg rendah.

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri," lanjut Luhut.

2. Syarat turis asing ke Bali dan Kepri

default-image.png
Default Image IDN

Ada ingin berwisata ke Bali, warga negara asing (WNA) dari 19 negara tersebut harus melampirkan bukti  sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Selain itu, menurut Luhut negara-negara lain (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," tutur Luhut.

3. Ketentuan karantina bagi turis asing yang ke Bali dan Kepri

Foto ilustrasi turis Bali. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

WNA/WNI yang langsung terbang dari luar negeri ke Bali dan Kepri tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Perlu dicatat, biaya karantina ditanggung oleh seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah. "Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," tuturnya.

Tak hanya itu, turis asing yang ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us