Bambang Tri Ditagih Utang Sea Games Rp63 M, Pengacara: Tidak Adil!

Jakarta, IDN Times - Kasus sengketa utang dana talangan penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Bambang Trihatmodjo masih berlanjut. Kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita, membeberkan utang pokok yang ditagihkan Sri Mulyani senilai Rp35 miliar, lalu membengkak menjadi Rp64 miliar karena diakumulasikan bunga 15 persen per tahun.
"Kalau tagihan yang muncul, kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi tagihan yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15 persen itu jadi sekian," kata Prisma dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Menurut Prisma, utang yang ditagihkan ke kliennya itu tidak berdasarkan keadilan. Apalagi, penanggung jawab dari penyelenggaraan Sea Games 1997 itu adalah Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), dan pelaksana KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti (TIM).
"Itu juga kan jauh dari nilai keadilan," ucap Prisma.
1. Dana talangan Sea Games langsung dicairkan oleh KONI

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Bambang Tri lainnya, yakni Shri Hardjuno Wiwoho menerangkan bahwa dana talangan penyelenggaraan Sea Games tersebut berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan. Kala itu, dana tersebut langsung dicairkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997.
Hardjuno menegaskan, tidak ada sepeser pun dana talangan itu masuk ke kantong pribadi Bambang.
"Jadi dana talangan itu dikeluarkan oleh Kemensesneg berupa cek tunai yang tidak ada satu rupiah pun masuk ke dalam kantong pribadi klien kami, Pak Bambang Trihatmodjo. Jadi cek tunai Rp35 miliar, dana talangan untuk Pelatnas seluruhnya langsung dicairkan KONI," ujar Hardjuno.
2. Dana talangan Rp35 miliar bukan berasal dari APBN

Hardjuno melanjutkan, dana reboisasi untuk menalangi penyelenggaraan Sea Games 1997 tersebut tidak berasal dari APBN, melainkan pungutan pemerintah dari perusahaan swasta.
"Dana talangan Rp35 miliar berasal dari dana reboisasi Kementerian Kehutanan dulu, sekarang KLHK. Itu pun jadi dana swasta juga, bukan APBN. Jadi ini harus dipahami," tutur dia.
3. Bambang Trihatmodjo minta keadilan

Oleh sebab itu, melalui tim kuasa hukumnya, Bambang Trihatmodjo meminta pemerintah adil dalam menyelesaikan persoalan sengketa utang Sea Games 1997 tersebut.
"Kami hanya mau meluruskan pada kedudukan persoalannya. Jangan sampai terjadi kezaliman di dalam proses penyelesaian kewajiban," kata Hardjuno.