Jakarta, IDN Times - Putra ketiga Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan terkait pencekalan Bambang ke luar wilayah Republik Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Rahayu Puspasari mengatakan pihak Kementerian Keuangan menghormati Bambang sebagai warga negara Indonesia untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kemenkeu akan menghadapi gugatan tersebut secara professional dan berhati-hati, terutama karena menyangkut pengelolaan keuangan negara, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," kata Rahayu kepada IDN Times, Jumat (18/9/2020).