Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pembayaran kewajiban atau utang pembangunan dan perbaikan jembatan akibat bencana di wilayah Sumatra dapat segera dicairkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunggu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajukan permintaan resmi. Purbaya menyebut pencairan bahkan bisa dilakukan besok setelah dokumen pengajuan diterima.
"Kalau besok atau hari ini BNPB bisa mengajukan ke kami untuk pembayaran utang jembatan, besok bisa cair Pak," kata Purbaya dalam rapat koordinasi satgas pemulihan pascabencana di Aceh, Selasa (30/12/2025).
