Sebelumnya PT Bank Negara Indonesia Tbk juga atau BNI sudah melaporkan siap membantu merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19 atau virus corona.
“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara Bersama-sama,” kata Direktur Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati Minggu (29/3).
Kebijakan ini didasari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak COVID-19.
"Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Dalam POJK tersebut, debitur yang dimaksud yakni yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Kemudian terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara, perpanjangan jangka waktu kredit, perpanjangan masa tenggang, keringanan tarif bunga pinjaman dan atau provisi, serta penurunan suku bunga.
"Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan asessment terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki track record yang baik," ujar Tambok.