Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Debitur Bank Dapat Kelonggaran di Tengah COVID-19, Catat Kriterianya

Antara

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus perekonomian di tengah berkembangnya penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Pandemi COVID-19 dinilai dapat berdampak langsung atau pun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan stimulus perekonomian diperlukan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Stimulus akan berperan sebagai counter-cyclical atas dampak penyebaran virus tersebut.

Berikut kriteria debitur yang akan mendapat kelonggaran dalam kebijakan OJK tersebut:

1. Debitur yang mendapat stimulus dari berbagai sektor ekonomi

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Debitur, termasuk debitur UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena usahanya terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung atau tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain bidang pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

2 . Berikut contoh kondisi debitur yang terkena dampak

IDN Times/ Dhana Kencana

Contoh kondisi debitur yang terkena dampak antara lain:

  • Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara.
  • Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak virus corona.
  • Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok atau pun negara lain yang telah terdampak virus corona.

3. Berikut kebijakan stimulus dari POJK tersebut

IDN Times/Dhana Kencana

Dengan adanya stimulus tersebut, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

Dengan terbitnya POJK ini, pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Auriga Agustina
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us