gedung Bank Mandiri (mandiri.co.id)
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait DHE SDA memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi serta memperkuat cadangan devisa nasional.
Oleh karena itu, melalui sinergi aktif antara sektor perbankan dan kebijakan fiskal, Kopra by Mandiri hadir sebagai solusi end-to-end untuk memfasilitasi kebutuhan para eksportir dalam menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2025, pemerintah mewajibkan seluruh eksportir komoditas nonmigas untuk menempatkan 100 persen DHE SDA ke sistem keuangan domestik selama minimum 12 bulan. Sementara itu, untuk sektor migas, penempatan DHE sebesar 30 persen diwajibkan selama tiga bulan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur likuiditas nasional dan meningkatkan ketahanan ekonomi terhadap gejolak global.
“Kami menyadari, adaptasi terhadap regulasi baru memerlukan kesiapan dan dukungan sistem yang andal. Kopra by Mandiri hadir sebagai solusi digital yang dapat membantu pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban, dan pada saat yang sama ikut mendorong efisiensi dan akselerasi bisnis ekspor,” ujar Darmawan dalam keterangan resminya, Rabu (16/4).