Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bank Mandiri Dikecam Sipil Buntut Pemblokiran Rekening Demonstran
Rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Terblokir (IDN Times/Fauzan)
  • Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Rp80,9 juta milik Koordinator AMPB Supriyono saat memimpin demonstrasi, yang disebut menghambat kebutuhan aksi dan kebebasan berpendapat.
  • Bank Mandiri meminta maaf dan menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat; koalisi menuntut penjelasan institusi, perkara pidana, hubungan dana, serta izin pengadilan.
  • Koalisi mendesak rekening segera dibuka bila tanpa dasar hukum sah, OJK memeriksa Bank Mandiri, dan Komnas HAM, Ombudsman, serta DPR menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur pemblokiran sebagai upaya paksa yang memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Jumat (21/8/2026)

Rekening Supriyono diblokir saat ia memimpin demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Pemblokiran terjadi bersamaan dengan peretasan akun media sosialnya, sehingga demonstran dari daerah mengandalkan bantuan solidaritas.

Minggu (23/8/2026)

Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Supriyono dan menilai tindakan itu dapat membatasi kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi. Koalisi mendesak Bank Mandiri membuka kembali rekening serta meminta OJK dan lembaga terkait menyelidiki kasus tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator AMPB, yang berisi sekitar Rp80,9 juta dari dana pribadi dan donasi publik.
  • Who?
    Supriyono alias Botok, Bank Mandiri, aparat penegak hukum, serta koalisi masyarakat sipil yang mencakup CELIOS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan sejumlah organisasi lainnya terlibat dalam persoalan ini.
  • Where?
    Pemblokiran terjadi saat Supriyono memimpin demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Puluhan demonstran dari daerah kemudian bertahan di Jakarta dengan bantuan solidaritas warga setempat.
  • When?
    Rekening Supriyono diblokir pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pernyataan kecaman koalisi masyarakat sipil dikutip pada Minggu, 23 Agustus 2026.
  • Why?
    Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Institusi peminta, perkara pidana, hubungan dana dengan dugaan tindak pidana, serta izin pengadilan per saat ini masih belum diketahui.
  • How?
    Koalisi mendesak rekening segera dibuka bila tidak ada dasar hukum sah, meminta penjelasan Bank Mandiri dan aparat, serta mendorong OJK memeriksa bank, Komnas HAM dan Ombudsman menyelidiki, serta DPR meminta pertanggungjawaban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bank Mandiri memblokir rekening Supriyono saat ia memimpin aksi di Jakarta. Di rekening itu ada uang pribadi dan donasi untuk peserta aksi. Banyak kelompok sipil marah karena uang itu jadi sulit dipakai. Bank Mandiri bilang ada permintaan aparat. Sekarang mereka diminta membuka rekening itu dan menjelaskan alasannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Permintaan penjelasan terbuka atas pemblokiran rekening ini menonjolkan pentingnya perlindungan nasabah, kepastian prosedur hukum, dan akuntabilitas lembaga keuangan. Permintaan maaf Bank Mandiri serta adanya ketentuan izin pengadilan memberi ruang bagi pemeriksaan yang lebih jelas terhadap dasar tindakan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat pada keamanan dana perbankan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri terhadap Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Menurut koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS); Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); CALS (Constitutional and Administrative Law Society); Amnesty International Indonesia (AII); Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA); Serikat Pekerja Kampus (SPK); Social Movement Institute (SMI); Danantara Monitor; Koalisi BersihkanBankmu; Sajogoyo Institute (SAINS); Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK); Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD); dan Dosen FEB UGM, Rimawan Pradiptyo; pemblokiran itu tak hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tetapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.

“Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” tulis koalisi masyarakat sipil dikutip Minggu (23/8/2026).

1. Permintaan aparat tak bisa jadi dasar pemblokiran sewenang-wenang

(Ilustrasi pelayanan di kantor cabang Bank Mandiri) ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

Rekening Supriyono mendadak diblokir saat memimpin demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Rekening tersebut berisikan saldo sekitar Rp80,9 juta yang bersumber dari uang pribadi dan donasi publik untuk kebutuhan operasional massa aksi.

Pemblokiran akses perbankan tersebut dialami Supriyono bersamaan dengan peretasan akun media sosial miliknya. Situasi ini membuat puluhan demonstran dari daerah harus bertahan di Ibu Kota dengan mengandalkan bantuan solidaritas masyarakat lokal.

Bank Mandiri menyatakan permintaan maaf dan mengungkapkan pemblokiran itu dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).

Menurut koalisi masyarakat sipil, bank seharusnya menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.

“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tulis koalisi masyarakat sipil.

2. Pemblokiran harus izin pengadilan

ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.

Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.

Dengan demikian, penyebutan “permintaan aparat penegak hukum” tidak cukup untuk membuktikan bahwa tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum.

“Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” tulis koalisi masyarakat sipil.

3. OJK harus periksa Bank Mandiri

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Menurut koalisi, nasabah menempatkan dananya di bank karena percaya uang tersebut aman dan dapat diakses sesuai dengan haknya. Apabila rekening bisa diblokir karena pemiliknya memimpin aksi, mengkritik kebijakan, atau menghimpun solidaritas, masyarakat akan mempertanyakan keamanan seluruh simpanannya.

Lebih lanjut, koalisi itu menilai hilangnya kepercayaan dapat mendorong perpindahan simpanan atau penarikan dana. Jika meluas, situasi tersebut berpotensi memicu penarikan dana besar-besaran atau bank run, yang pada akhirnya mengancam stabilitas perbankan.

“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hilang, risikonya bisa menjalar jauh melampaui satu kasus,” tulis koalisi.

Berdasarkan hal tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak:

  1. Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah.

  2. ⁠Bank Mandiri dan aparat terkait menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.

  3. ⁠Bank Mandiri bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan memperbaiki prosedur internal agar pemblokiran rekening tidak dilakukan berdasarkan permintaan yang bertentangan dengan hukum.

  4. ⁠Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri, memastikan perlindungan hak nasabah, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan.

  5. ⁠Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.

  6. ⁠DPR RI meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran, serta memastikan sistem perbankan tidak digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article